-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Arahkan Koperasi ke Satu Notaris, Camat Gunung Maligas Masrah Tuai Sorotan

Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T14:52:35Z

 


Simalungun, Selektifnews.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, Camat Gunung Maligas, Masrah, diduga kuat mengarahkan seluruh pengurus Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Gunung Maligas untuk menggunakan jasa dari satu orang notaris saja dalam proses legalisasi koperasi. Notaris yang dimaksud adalah Elista Saragih, berasal dari Kota Pematang Siantar. Dugaan ini menguat setelah adanya pertemuan di Kantor Camat Gunung Maligas pada Kamis, 22 Mei 2025, yang dihadiri oleh seluruh Pangulu Nagori dan pengurus koperasi setempat.


Dalam pertemuan tersebut, hanya satu notaris yang tampak hadir, yakni Elista Saragih. Hal ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengingat jumlah notaris yang terdaftar dan aktif di wilayah Kabupaten Simalungun cukup banyak. Keputusan untuk hanya menghadirkan satu notaris dari luar wilayah menimbulkan dugaan bahwa ada upaya pengkondisian atau monopoli layanan, yang secara hukum bertentangan dengan asas kebebasan memilih dalam pelayanan hukum.


Salah satu Pangulu yang hadir, Dedi, dari Nagori Bandar Malela, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa para pengurus koperasi di wilayahnya diminta membayar sebesar Rp2,5 juta untuk keperluan akte notaris koperasi. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci rincian biaya tersebut dan atas dasar apa jumlah tersebut ditetapkan. “Kami hanya mengikuti arahan dari camat,” ujar Dedi singkat.


Terkait hal ini, Camat Gunung Maligas Masrah saat dikonfirmasi oleh wartawan menolak memberikan wawancara lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengurus koperasi ke satu notaris tertentu. “Saya tidak ada mengarahkan ke satu notaris,” jawabnya singkat.


Jika benar terjadi pengondisian, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas jabatan publik dan kebebasan warga negara untuk memilih jasa hukum. Hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, praktik monopoli semacam ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Selain itu, dalam konteks pelayanan jasa notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang bebas dan independen dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memilih notaris mana saja untuk keperluan legalisasi dokumen, tanpa paksaan atau pengaruh dari pihak manapun, termasuk pejabat pemerintah.


Kasus ini pun memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati pelayanan publik di Simalungun. Mereka menilai praktik pengondisian ini harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun aparat penegak hukum. "Jika benar terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana penyalahgunaan wewenang," tegas R. Silalahi, seorang aktivis hukum.


Masyarakat berharap Bupati Simalungun dan DPRD segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, dikhawatirkan praktik-praktik serupa akan terus terjadi dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah, khususnya dalam urusan kelembagaan koperasi yang seharusnya didorong untuk berkembang secara mandiri dan profesional.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+