Sumatera Utara, Selektifnews.com – Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, secara tegas membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kebun MKSO PT.SGN Kwala Madu. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) bersama Gerakan Anak Medan Bersatu Sumatera Utara (GAMBESU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua APMPEMUS, Iqbal, yang didampingi Ketua GAMBESU, Sulaiman Zuhdi Panggabean, menuturkan bahwa laporan serupa sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selain itu, mereka juga telah mengirimkan pengaduan kepada Menteri BUMN serta Presiden RI. Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan sektor perkebunan nasional bersih dari praktik korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasus ini," tegas Iqbal saat menyampaikan keterangannya di depan awak media. Ia juga meminta agar KPK segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN sektor perkebunan.
Namun dalam kunjungan kerjanya ke Kebun Sei Semayang beberapa waktu lalu, Mohammad Abdul Ghani disebut menunjukkan sikap enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan korupsi di MKSO PT.SGN. Hal itu disampaikan oleh Ketua GAMBESU, Sulaiman Zuhdi Panggabean, yang merasa kecewa atas sikap Dirut PTPN III yang dinilai tidak transparan dalam menyikapi isu krusial tersebut.
"Tingkat Direktur Utama saja tak acuh dengan kasus ini, hal ini menjadi ancaman besar bagi masa depan Kebun MKSO PT.SGN," ujar Panggabean dengan nada kecewa. Ia menilai sikap pasif tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tubuh BUMN perkebunan.
Lebih lanjut, GAMBESU dan APMPEMUS menyoroti dugaan aliran dana dari Asisten Tebang, Muat dan Angkut (TMA) kepada pejabat Cluster Head PT.SGN. Dana tersebut diduga berasal dari anggaran perawatan dan pemeliharaan kebun yang seharusnya digunakan untuk menjaga produktivitas lahan tebu. Temuan di lapangan menunjukkan banyaknya lahan kosong, tanaman tebu yang mengalami stunting, serta area perkebunan yang ditumbuhi semak belukar, yang mengindikasikan tidak optimalnya penggunaan dana perawatan.
Menanggapi laporan tersebut, Mohammad Abdul Ghani membantah adanya praktik korupsi di lingkungan Kebun MKSO PT.SGN. Ia menyatakan bahwa PTPN III telah menjalankan fungsi pengawasan dan audit internal secara berkala, serta terbuka terhadap setiap laporan masyarakat selama disertai bukti yang kuat dan relevan. “Kami tegak lurus terhadap hukum. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pernyataan resmi.
Kedua organisasi ini berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan bagian dari gerakan moral untuk menyelamatkan aset negara dan memastikan kesejahteraan petani serta masyarakat di sekitar kebun. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi mendapat hukuman setimpal,” tutup Iqbal.