-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dugaan Persekongkolan Tender Rp 2,8 Miliar di Bandara Depati Amir, Edi Irawan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T14:59:57Z
Foto: Edi Irawan


PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat dalam proyek pemerintah. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sisi udara lanjutan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, milik PT Angkasa Pura II, tahun anggaran 2023. Proyek senilai Rp 2,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Genamo Top Internasional itu kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (29/5/2025).


Edi Irawan (32), Paritlalang,  Kecamatan Rangkui, Pangkalinang, yang pertama kali mengungkap dugaan persekongkolan dalam proses lelang proyek tersebut. 


Melalui kuasa hukumnya, Bujang Musa, SH, MH, Edi melayangkan somasi dan menembuskan kepada pihak berwenang, yang kini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk dirinya.


“Penyidik Polda Babel sudah memanggil saya untuk klarifikasi terkait tembusan somasi tentang dugaan korupsi pada proyek DKT ini,” ungkap Edi saat diwawancarai Jejaring Media KBO Babel, Rabu (28/5/2025) malam.


Menurut Edi, terdapat kejanggalan serius dalam proses lelang yang dimenangkan oleh PT Genamo Top Internasional. 


Ia menyebut panitia lelang dari PT Angkasa Pura II tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan peralatan, padahal sebagian besar alat yang dicantumkan dalam dokumen lelang adalah miliknya.


“Peralatan seperti Total Station, Bor Log, Sondir, GPS, 4 adalah dari kami. Tapi tidak ada konfirmasi maupun pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.


Lebih mencurigakan lagi, Edi mengungkap bahwa beberapa bulan setelah tender dimenangkan oleh PT Genamo, ia menyadari bahwa peralatan miliknya tetap dicantumkan dalam dokumen dukungan tapi pihak PT. Genamo tidak mengakuinya. Pihak Edi mencoba meminta kepada PT. Angkasa Pura II juga tetap tidak diberikan.


Hal ini mengindikasikan dugaan penggunaan dokumen dan penyalahgunaan identitas alat sebagai bagian dari praktik persekongkolan.

Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi:

Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Penggunaan peralatan milik Edi tanpa izin sebagai lampiran dokumen lelang dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen. Jika terbukti, pelaku dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara.


Persekongkolan Tender (UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)


Dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara panitia lelang dan PT Genamo untuk memenangkan tender melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan dalam tender. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menindak pelaku dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


Pelanggaran Etika Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Proses tender wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif. Tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap dokumen peserta lelang merupakan pelanggaran administratif yang serius dan bisa berujung diskualifikasi peserta serta sanksi terhadap panitia lelang.


Edi berharap, kasus ini menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem tender di tubuh PT Angkasa Pura II Babel Depati Amir. 


“Lelang proyek harus bersih dan sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang untuk praktik KKN,” pungkasnya.


Polda Babel sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil penyelidikan. 


Namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami bukti-bukti yang disampaikan Edi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal perusahaan dan panitia lelang.


Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan integritas di sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+