Simalungun, Selektifnews.com – Pomparan Ompu Mallangattari Damanik dengan tegas membantah tudingan terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Tuduhan tersebut mencuat setelah sejumlah media melaporkan adanya perusakan hutan alam secara terang-terangan di wilayah tersebut pada Rabu (23/4/2025), yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi pemberitaan tersebut, tim investigasi LIVESUMUT.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Di sana, wartawan menemukan puluhan pomparan Ompu Mallangattari yang sedang bercocok tanam di lahan yang disengketakan.
Ketua Pomparan, Minton Manik (Amani Parma Manik), menjelaskan bahwa lahan Harangan Repa adalah tanah ulayat warisan nenek moyang mereka yang dahulu sempat diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda sebagai kawasan perhutanan. Mereka telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) ke Kantor ATR/BPN Simalungun sejak 2018, namun hingga kini belum terealisasi.
Menurut Minton, mereka telah meminta izin kepada UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar untuk melakukan kegiatan cocok tanam di lahan tersebut. Pihak UPT KPH mengizinkan dengan syarat tidak menebang pohon. Namun, mereka mengaku sebagian pohon terpaksa ditebang agar sinar matahari dapat menjangkau tanaman yang ditanam.
“Kami tidak menjual kayu yang ditebang. Kayunya dibiarkan membusuk di lahan, bahkan dijadikan pupuk,” ujar Minton. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut semata-mata dilakukan untuk kelangsungan hidup keluarga mereka, terutama saudara-saudaranya yang terkena PHK dan kembali ke kampung halaman.
Minton dan Parulian Damanik juga menyebut bahwa sebagian pohon pinus yang terlihat tumbang bukan karena ditebang, melainkan akibat rusak dan roboh karena proses pengoakan atau penderekan getah. Mereka menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh pihak mereka.
“Pohon-pohon itu dikoak atau dideres untuk diambil getahnya, tapi tidak dilakukan secara profesional. Lubangnya besar, kasar, dan merusak batang, sehingga pinus-pinus itu cepat tumbang. Dan kami tegaskan, itu bukan kami yang melakukannya,” jelas Parulian.
Tanaman yang mereka budidayakan mencakup tanaman keras seperti jengkol, kopi, durian, dan alpukat, serta palawija dan berbagai jenis sayuran. Sebagai anggota kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm), Minton juga menyatakan pihaknya mengikuti arahan pemerintah untuk mereboisasi lahan.
"Kalau ditebang satu, tanam sepuluh. Semua itu kami lakukan sesuai arahan pemerintah,” tegasnya.
Parulian Damanik turut membantah pemberitaan yang menyebut mereka sebagai perambah liar. Ia menyebut pihaknya telah melampirkan bukti sejarah terkait kepemilikan lahan, termasuk Putusan Nomor: 189/PDT/1996/PT-MDN yang menyatakan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari Ompu Mallangattari Damanik.
Parulian menambahkan, pada Rabu lalu mereka juga telah menemui pihak UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, untuk berkonsultasi mengenai metode pengelolaan lahan tanpa merusak lingkungan. Hasil konsultasi menyebut bahwa pohon kecil dan semak belukar bisa dibersihkan agar tanaman bisa tumbuh optimal. Pihak KPH juga mendorong mereka membentuk kelompok tani agar bisa mendapatkan bantuan resmi berupa bibit dan pupuk.
“Kami siap menunjukkan tanaman yang kami kelola sejak 2018. Dan kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kami melakukan ilegal logging dan menyebut saudara Minton Manik sebagai dalang. Kami akan menuntut klarifikasi dari media yang bersangkutan,” tegas Parulian.
Pihak Pomparan Ompu Mallangantari Damanik berharap agar semua pihak dapat melihat persoalan ini secara adil, dan tidak menghakimi sebelum mengetahui fakta-fakta di lapangan.