Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD-LSM KPK RI) Kota Tebing Tinggi menyoroti perkembangan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, khususnya terkait status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai janggal dan menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat setelah masyarakat, khususnya kalangan LSM dan insan pers, mempertanyakan lamanya masa jabatan Plt Kadis Kesehatan yang berlangsung melebihi ketentuan.
Pahmi Ismail, yang akrab disapa Pahmi KPK, mengungkapkan bahwa Plt Kadis Kesehatan tersebut telah menjabat dalam waktu yang cukup lama, bahkan menjadi rekor tersendiri dalam sejarah birokrasi Kota Tebing Tinggi. Padahal, menurutnya, sudah ada aturan yang jelas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengatur batas maksimal masa jabatan seorang pelaksana tugas.
“Aturan jelas menyebutkan bahwa masa jabatan Plt Kadis paling lama adalah enam bulan, yang terdiri dari dua kali masa jabatan masing-masing tiga bulan. Perpanjangan masa jabatan Plt hanya boleh dilakukan satu kali selama tiga bulan. Artinya, total masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan,” tegas Pahmi, mengutip regulasi yang berlaku.
Namun, lanjut Pahmi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di Kota Tebing Tinggi terjadi hal yang berbeda. Plt Kadis Kesehatan diangkat sejak tahun 2023 dan hingga 2025 ini masih tetap menjabat. “Ini aturan siapa? Apakah tidak melanggar aturan KemenPAN-RB? Masa jabatan Plt sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait manajemen ASN,” ujarnya dengan nada kritis.
Pahmi menilai, kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif yang perlu segera mendapat klarifikasi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah atau instansi terkait wajib memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut. “Masyarakat berhak tahu mengapa masa jabatan ini bisa diperpanjang jauh di luar ketentuan,” tambahnya.
Menurutnya, perpanjangan jabatan Plt tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Kalau aturan sudah dilanggar, maka harus ada tindakan korektif. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN di Kota Tebing Tinggi,” ucapnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM KPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait pengangkatan dan perpanjangan jabatan Plt Kadis. Pahmi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan informasi untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perpanjangan jabatan Plt Kadis Kesehatan ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk LSM, DPRD, dan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah bekerja sesuai peraturan dan prinsip akuntabilitas,” tutup Pahmi tegas.