-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Transparansi Dipertanyakan: Plt Kabid Pembinaan SMA Babel Dituding Libatkan Istri dalam Proyek

Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T02:09:38Z


Pangkalpinang, Selektifnews.com  – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Plt Kepala Bidang Pembinaan SMA, Sihono Widodo, disebut-sebut terlibat dalam pengaturan proyek bersama istrinya. Informasi ini disampaikan oleh sumber internal yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proyek-proyek penunjukan langsung di bidang SMA diduga telah dibagi-bagi kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat tersebut. Kamis (22/5/2025).


Menurut sumber tersebut, calon konsultan perencana yang dijanjikan mendapatkan proyek telah mengeluarkan dana pribadi, termasuk untuk pembelian tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belitung bagi istri Sihono Widodo. 


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan Babel.


Sihono Widodo membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan istrinya dalam pengelolaan proyek. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan perencanaan maupun fisik yang dijalankan di bidang pembinaan SMA.


Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik, mengingat adanya informasi yang menyebutkan bahwa proses pengkondisian CV-CV untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah telah berlangsung.


Dalam konteks hukum, dugaan keterlibatan pejabat dalam pengaturan proyek yang melibatkan anggota keluarga dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. 



Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan. 


Jika terbukti ada intervensi dalam proses pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.


Sihono Widodo menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Pemprov Babel untuk mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan fisik dengan baik. 


Namun, konsultasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena dirinya sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Pengawas hingga 28 Mei 2025. 


Ia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan konsultan diserahkan kepada Pejabat Pengadaan yang ditunjuk sesuai SK, dan pekerjaan pengadaan serta rehabilitasi fisik yang melebihi pagu dana Rp 400 juta akan diserahkan ke Pokja untuk dilelang.


Meski demikian, pernyataan ini belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai adanya dugaan pengkondisian proyek. 


Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek di sektor pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pengadaan di instansi pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip good governance. 


Diharapkan, pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Bangka Belitung. (Sumber: Jangkauan.Co.Id, Editor : KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+