-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DPC GMNI Pematangsiantar Desak Pemko Tertibkan Billboard Ilegal

Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T00:39:29Z
DPC GMNI Pematangsiantar Desak Pemko Tertibkan Billboard Ilegal


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Penertiban reklame ilegal oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pematangsiantar angkat bicara dan mendesak tindakan nyata dari Pemko, khususnya Satpol PP, untuk menindak keberadaan billboard dan spanduk ilegal yang dinilai semakin merusak tata kota. Desakan itu disampaikan Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, dalam pernyataannya pada Rabu, 12 Juni 2025.


Ronald menegaskan bahwa penegakan aturan terkait reklame tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menyinggung Peraturan Walikota (Perwa) No. 16 Tahun 2016 tentang Izin Reklame sebagai acuan hukum yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. “Penertiban reklame dan spanduk seharusnya rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Pematangsiantar. Jangan hanya menindak yang kecil-kecil, sementara yang besar dibiarkan berdiri bertahun-tahun tanpa izin,” tegasnya.


Menurut Ronald, kawasan strategis dan padat lalu lintas seperti Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, dan Jalan Medan kerap dipenuhi spanduk dan rontek liar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Setiap hari masyarakat melihat wajah kota yang kumuh karena reklame liar yang dipasang sembarangan. Ini bukan hanya soal keindahan, tapi juga keselamatan dan keadilan,” lanjutnya.


Ia menambahkan, jika Satpol PP sebagai penegak Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal, maka Walikota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, diminta turun tangan langsung menertibkan dan mengevaluasi kinerja jajarannya. “Kami mendesak agar seluruh papan reklame yang melanggar ketentuan segera dibongkar. Jika dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa ada pembiaran atau bahkan dugaan permainan,” ungkap Ronald.


Dalam pandangan GMNI, keberadaan reklame di ruang publik seharusnya memberi nilai tambah, bukan sekadar alat promosi komersial. Ronald menyebutkan bahwa reklame merupakan bagian dari wajah kota yang merepresentasikan nilai, budaya, dan arah pembangunan. “Masyarakat butuh billboard yang mengedukasi dan menawarkan inovasi. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi pesan-pesan yang tidak membangun,” jelasnya.


GMNI Pematangsiantar menyatakan siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah kota dalam mengawal isu-isu strategis, termasuk penataan ruang kota dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Ronald menyebut, jika reklame dikelola dengan baik, kota tidak hanya menjadi lebih tertata tapi juga mendapat pemasukan tambahan yang sah dan transparan.


Selain itu, GMNI juga menyoroti potensi praktik ketimpangan dalam pemberian izin reklame. Mereka meminta adanya transparansi dalam proses perizinan serta publikasi data reklame legal dan ilegal yang tersebar di seluruh wilayah kota. “Penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha reklame tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada yang diistimewakan,” ujar Ronald lagi.


Sebagai penutup, GMNI Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan Walikota Wesly Silalahi sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan. “Kami akan terus bersuara untuk memastikan Kota Pematangsiantar benar-benar bangkit dan dikelola secara profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Ronald.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+