SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pembagian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik Pungli tersebut melibatkan ratusan guru SD dan SMP, dengan jumlah dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Menurut keterangan Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Zuhari, Minggu (29/6/2025), pihaknya menerima laporan dari beberapa guru yang sudah diangkat menjadi PPPK di sejumlah sekolah di Sergai. Para guru itu mengaku diminta membayar sejumlah uang sebagai “syarat” pengambilan SK pengangkatan, dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Uang tersebut disebut-sebut disetor melalui kepala sekolah, lalu diteruskan kepada Korwil, hingga akhirnya mengalir ke petinggi di Dinas Pendidikan Sergai.
“Dugaan Pungli ini adalah kejahatan terstruktur. Kami mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas. Tangkap dan adili semua pelaku yang diduga terlibat, termasuk jika ada aliran dana ke pejabat tinggi di Dinas Pendidikan,” tegas Zuhari yang didampingi Wakil Ketua Dedek Susanto dan Sekretaris Umum Muslim Lubis.
Zuhari mengecam keras tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Ia meminta Kejatisu tidak gentar meski pelaku berstatus pejabat tinggi, termasuk jika itu menyangkut Kepala Dinas Pendidikan Sergai yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). "Jangan biarkan budaya korupsi dan pungli terus berkembang. Bersihkan habis sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Menurut Zuhari, praktik seperti ini tidak hanya menyengsarakan para guru yang merupakan ujung tombak pendidikan, tapi juga menghancurkan moral generasi bangsa. Ia menyebut praktik Pungli ini ibarat serigala berbulu domba yang menghisap darah kaum lemah. “Mereka (guru PPPK) mengabdi dan mendidik dengan ikhlas, tapi justru dijadikan ladang uang oleh oknum-oknum yang tidak bermoral,” katanya.
Zuhari juga menyinggung soal hilangnya hak para guru PPPK terkait gaji selama dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023, yang hingga kini belum dicairkan. Hal ini semakin menambah daftar misteri dan dugaan penyimpangan anggaran yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. “Dua bulan gaji itu raib entah kemana, padahal mereka telah aktif bekerja,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ketum ALISSS menilai, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membersihkan birokrasi pendidikan dari praktik busuk pungli dan KKN. Ia menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi oleh oknum aparat maupun pejabat yang menyalahgunakan wewenang. “Tikus berdasi jangan dibiarkan berkeliaran. Rakyat menderita jika hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Untuk itu, ALISSS mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh kepala sekolah, Korwil, serta Kepala Dinas Pendidikan Sergai, guna mengungkap secara terang-benderang ke mana aliran dana Pungli itu bermuara. “Kami minta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Zuhari.