-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Jatmiko Klarifikasi Atas Kejadian Keributan, Hasil Rapat Temu Karya Karang Taruna Tebing Tinggi Di Lantai 4

Redaksi
Senin, 30 Juni 2025, Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T03:14:51Z


Tebing Tinggi, Selektifnews.Com -- Dalam Rapat Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang ke-VII di laksanakan pada(25/6/25) Di Ruang Aula Balai Kota Pemko Tebing Tinggi menjadi ricuh. 


Awak media konfirmasi  kepada bung JATMIKO  melalui via whatsapp mesengger , Minggu ,(29/6/25 ). Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi. 


Jatmiko mengatakan terkait  Rapat temu karya Karang Taruna tersebut kami mempunyai landasan hukum yang menjadi acuan terselenggara Temu Karya dalam MUSDA. 


Ada dua landasan di organisasi Karang Taruna, yang di sebut  dalam Permensos inomor 25tahun 2019,tentang Karang Taruna dan  AD /ART Karang Taruna hasil temu karya Nasional tahun 2020 di Puncak Bogor, jelasnya. 


Beliau juga menjelaskan lebih detil lagi , begini bang yang pertama, mau saya jawab masalah carteker, dan yang mempertanyakan tentang carteker itu enggak wajar segala macam itu , karena orang yang enggak berada di dalam organisasi tersebut.? 


Bahkan yang menyampaikan itu adalah orang yang tidak ada dalam struktur organisasi Karang Taruna. Dan hal Carateker ini sudah dalam AD /ART Karang Taruna pasal 19  yang mengatur , tentang karteker. ada  poin poin nya bang. 


Pada poin pertama  terkait temu karya, temu karya itu dilaksanakan oleh pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya.


"Dalam artian kalaupun tidak menggunakan SK Karteker, pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya masih dapat melakukan atau masih bertanggung jawab dalam hal suksesi temu karya atau poin kedua dalam pasal tersebut. 


Dalam pasal 17 ART Karang Taruna bahwa Aturan tentang carateker bunyinya adalah carteker itu putuskan oleh pengurus satu tingkat di atasnya.


Kalau kita cerita kondisi ideal Sumatera Utara kalau misalnya kita cerita kondisi ideal ya ,Bang seharusnya yang mengcarateker kami adalah pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara. Namun karena pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara juga di Karteker.


Dalam hal ini caratekernya adalah Saudara Yuda Ramon, S.H, M.H. yang merupakan pengurus di tingkat NASIONAL  maka kita koordinasi secara intensif dengan beliau maka keluarlah surat carteker dari saudara Yuda Ramon selaku carteker Provinsi menunjuk Bapak Asnawi Mangku Alam sebagai carteker Karang Taruna Kota Tebing Tinggi.


lanjutnya ,karena aturan dari anggaran rumah tangga pasal 17 tadi itu yang mengatur tentang carakter, bahwasanya carteker  dibuat oleh pengurus satu tingkat di atasnya maka dengan kondisi yang sama pengurus kecamatan yang juga sudah habis masa periodenya ,maka secara organisasi juga di cartekerkan  oleh pengurus satu tingkat di atas pengurus kecamatan yaitu carteker pengurus Kota Tebing Tinggi, jelasnya. 


Maka carteker karang taruna Kota Tebing Tinggi mengcaratekerkan  pengurus kecamatan.Dalam hal ini masih berjalan secara normal. Saya bilang secara normal? Karena yang ditunjuk adalah memang ketua karang taruna Kecamatan masing-masing yang dulu juga sebagai ketuanya.Jadi di sini tidak ada menunjuk orang lain Bang,  yang di luar dari struktur kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebelumnya,tambahanya.


Makanya saya bilang ini hal yang normal, hal yang normatif kecuali kalau ditemukan barangkali ada misalnya, kecamatan Rambutan ditunjuklah orang yang bukan dari pengurus Karang Taruna yang hanya punya kedekatan emosional ataupun kekeluargaan dengan Karteker Kota Tebing Tinggi ,itu baru jadi bermasalah. sekali lagi saya sampaikan aturan tentang carteker itu sudah ada di pasal 17 AD/ART Karang Taruna  itu Bang, pungkasnya. 


Sapta Nugraha SH memberikan  tanggapan pada saat di konfirmasi awak media terkait klarifikasi Jatmiko ,di dalam AD/ART itu kan melahirkan tata tertib, tetapi dalam rapat TATIB nya tidak di jalan kan,bahkan SK Carateker pun tidak bisa ditunjukan pada rapat. 


Dan juga pada saat menjalankan pleno pertama dan kedua, ketua dan seketaris tidak hadir, ucapnya. 



Sapta juga menjelaskan,"okelah bang, secara stuktur saya enggak ada di pengurusan secara UU , saya juga mantan bendahara karang taruna 3 periode,  gimana dengan pasal 4 huruf A dan b dalam tatib Temu Karya Karang Taruna  2025 bisa di jelaskan secara keseluruhan nya  bang,"tandasnya. (Endrasyah)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+