-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Mantan Dekan Ungkap Tak Ada Jejak Akademik Hellyana di Universitas Azzahra

Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T11:07:28Z
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Dr. Sulhan, S.H., M.H


BANGKA BELITUNG, SELEKTIFNEWS.COM  -- Skandal dugaan penggunaan gelar palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Siddiq, pada Sabtu (17/5/2025) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, kini salah satu figur penting dari Universitas Azzahra angkat bicara: mantan Dekan Fakultas Hukum kampus tersebut, Dr. Sulhan, S.H., M.H. Rabu (11/6/2025).


Pernyataan Dr. Sulhan di hadapan penyidik pada Selasa (10/6/2025) menjadi sorotan publik. Ia membeberkan fakta mencengangkan bahwa tidak ditemukan satu pun dokumen akademik atas nama Hellyana di Universitas Azzahra. 


Hal ini memperkuat dugaan bahwa gelar Sarjana Hukum (SH) yang disandang Wagub Babel tersebut tidak sah secara administratif maupun akademik.


Tak Pernah Ada Tanda Tangan Rektor


Kepolisian semula memanggil Rektor Universitas Azzahra, Drs. Samsu A. Wakka, S.Si, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Sebagai gantinya, Dr. Sulhan hadir sebagai kuasa hukum sekaligus perwakilan institusi kampus.


“Pak Rektor setuju untuk saya mewakili beliau, karena saya orang hukum dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra periode 2021–2004,” ujar Dr. Sulhan. Ia juga menyebut bahwa dirinya beberapa kali menangani kasus serupa yang menyangkut legalitas ijazah di institusi yang sama.


Sulhan mengungkapkan bahwa Rektor tidak pernah menandatangani ijazah atas nama Hellyana. Bahkan, ia menunjukkan spesimen tanda tangan Rektor untuk membandingkan dengan yang tertera di ijazah yang dimiliki Hellyana.


“Rektor tidak pernah mengaku menandatangani ijazah itu. Dan tanda tangan yang tertera berbeda dari spesimen tanda tangan beliau. Itu sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Sulhan dengan tegas.


Tak Ada KHS, KRS, Skripsi, Maupun Bukti Pembayaran


Lebih lanjut, Dr. Sulhan menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran mendalam, tidak ditemukan satu pun dokumen penunjang akademik atas nama Hellyana.


“Tidak ada KHS, KRS, bukti pembayaran, SK kelulusan, maupun nama dalam daftar wisuda. Bahkan skripsinya juga tidak ada,” ungkapnya, menyebut pencarian dilakukan menyeluruh di sistem administrasi kampus.


Pernyataan tersebut tentu bukan sekadar dugaan semata, melainkan hasil pengecekan langsung dari mantan pejabat struktural kampus. Sulhan juga menyebut bahwa tidak ada nama Hellyana dalam buku alumni kampus tersebut.


“Namanya tidak ada di buku alumni. Foto juga tidak ada. Semua bukti-bukti akademik yang seharusnya menyertai seorang lulusan universitas, itu nihil,” jelasnya.


Kampus Dicatut, Publik Dibohongi?


Pernyataan eksplisit dari Dr. Sulhan ini menggambarkan adanya potensi pencatutan nama Universitas Azzahra oleh pihak-pihak tertentu demi melegitimasi gelar akademik fiktif. Hal ini tentu sangat merusak reputasi institusi pendidikan dan mengkhianati nilai-nilai akademis.


“Sekalipun ada ijazah, pertama harus dicek apakah benar itu ijazah sah. Karena kalau tidak tercatat di PDDikti dan tidak ada dokumen penunjang, maka itu sangat mencurigakan,” ujar Sulhan yang menutup pernyataannya dengan nada prihatin.


Ia bahkan menyebutkan bahwa pernah menangani kasus serupa, di mana sebuah ijazah ditemukan namun tak memiliki jejak administratif di dalam kampus, apalagi data nasional seperti di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).


Langkah Polda Babel Jadi Sorotan Nasional


Dengan adanya pernyataan dari pihak kampus, bola kini ada di tangan Polda Bangka Belitung. Pengakuan terbuka dari perwakilan institusi pendidikan menjadi bukti awal yang sangat kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan penggunaan gelar palsu oleh pejabat publik.


Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah akan ada penyitaan dokumen, pemanggilan Hellyana, hingga kemungkinan pidana pemalsuan dokumen?


Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan dokumen bisa diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. Jika terbukti, bukan hanya marwah jabatan Wakil Gubernur yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.


Gelombang Tuntutan Publik Makin Kuat


Di media sosial, isu ini terus bergulir. Tagar #GelarPalsu dan #HellyanaMundur sempat menjadi trending topic lokal di Bangka Belitung. Para mahasiswa, akademisi, hingga aktivis hukum menuntut agar kasus ini tidak berhenti di meja klarifikasi.


“Ini bukan soal politik, tapi integritas. Kalau terbukti, ya harus ada tindakan tegas,” ujar Rizki, seorang mahasiswa hukum di Pangkalpinang saat ditemui media ini.


Skandal dugaan gelar palsu ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Jika tidak segera ditindak, kasus serupa bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan kejujuran akademik.

Universitas Azzahra sudah berbicara. Sekarang saatnya hukum berbicara. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+