-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ratusan Pegawai Gelisah, SK Pengangkatan Sebagai PPPK Tahun 2023 Belum Diperpanjang

Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T15:00:57Z

SERDANG BEDAGAI, SELEKTIFNEWS.COM — Ratusan pegawai yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini tengah dilanda kegelisahan dan ketidakpastian. Tercatat sebanyak 499 orang PPPK yang SK Pengangkatannya berlaku sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini berada dalam situasi tidak menentu karena hingga 25 Juni 2025, perpanjangan SK mereka belum juga diterbitkan oleh pihak berwenang.


Keresahan ini muncul tidak hanya karena status kepegawaian yang belum diperjelas, tetapi juga karena persoalan gaji yang sempat menimbulkan kekecewaan sejak awal pengangkatan. Berdasarkan penuturan sejumlah pegawai, mereka baru menerima gaji mulai Agustus 2023, padahal secara tertulis dalam SK disebutkan bahwa hak gaji mereka berlaku sejak tanggal SK ditetapkan, yakni 1 Juni 2023. "Juni dan Juli 2023 kami tidak digaji. Ini sangat mengecewakan dan mencederai semangat kami sebagai abdi negara," ujar salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).


Kondisi ini semakin memburuk karena hingga saat ini, belum ada kejelasan dari instansi terkait mengenai perpanjangan masa kerja mereka. Sejak SK mereka berakhir pada 31 Mei 2025, mereka belum menerima SK perpanjangan atau informasi resmi lainnya. "Kami bekerja dalam kondisi yang tidak tenang. Kami bingung apakah kami masih diakui sebagai PPPK atau tidak. Ini berpengaruh terhadap motivasi kerja kami di lapangan," lanjut narasumber tersebut.


Kebanyakan dari PPPK yang dimaksud adalah tenaga pendidik (guru) dan pegawai teknis lainnya yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sejak pengangkatan mereka dua tahun lalu. Namun kini, mereka merasa seperti tidak dianggap dan terombang-ambing oleh ketidakpastian administratif dari pemerintah daerah. "Kami berharap hak kami sebagai PPPK bisa segera dipulihkan dan status kami diperjelas," keluh seorang guru PPPK dari salah satu sekolah negeri di Sergai.


Permintaan pun disuarakan agar Pemerintah Kabupaten Sergai, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata. Pegawai berharap SK perpanjangan bisa segera diterbitkan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan memperoleh hak-haknya tanpa hambatan. "Kami tidak minta lebih, hanya minta kejelasan status dan hak kami dipenuhi sesuai aturan yang ada," sambung narasumber lain.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.14 WIB via WhatsApp, Kepala BKD Sergai Dingin Saragih, SP memberikan jawaban singkat dan belum menjelaskan secara detail. Ketika ditanya apakah SK perpanjangan bagi 499 PPPK tersebut sudah diproses dan apa kendala yang dihadapi, Dingin hanya menjawab, "Sudah," tanpa memberikan keterangan tambahan atau waktu pasti penerbitan SK baru tersebut.


Minimnya komunikasi dari pihak pemerintah ini justru semakin menambah kekhawatiran di kalangan PPPK. Mereka berharap Bupati Sergai dan instansi terkait memberikan atensi khusus terhadap nasib ratusan pegawai yang telah mengabdi dan kini merasa diabaikan. Bila situasi ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan memicu aksi protes atau mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah.


Untuk itu, publik dan pemangku kepentingan diharapkan turut menyoroti masalah ini demi menjaga marwah profesionalisme dan keadilan dalam tata kelola kepegawaian. Ratusan PPPK ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut nasib keluarga mereka, keberlangsungan pelayanan publik, serta citra pemerintah yang harus bertindak cepat dan bertanggung jawab.

Komentar

Tampilkan

Terkini