-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tiga Warga Laporkan Proses Penyidikan di Polsek Tapung ke Propam Polres Kampar

Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T04:00:24Z

 

Pengacara Rio Wilson Sidauruk.SH

KAMPAR, SELEKTIFNEWS.COM — Tiga warga, yakni Rosmery Br. Sirait, Arjuna Simanjuntak, dan Raka Satria Simanjuntak, melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan ke Bagian Propam Polres Kampar. Ketiganya didampingi kuasa hukum, Rio Wilson Sidauruk, S.H., saat menyampaikan laporan resmi di Mapolres Kampar.


Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut berangkat dari perkara hukum yang menjerat ketiga kliennya, yang sebelumnya dilaporkan oleh Yohanes Pardamean Simanjuntak ke Polsek Tapung pada Juli 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP. Penyidikan kemudian ditangani oleh penyidik pembantu atas nama Dedi Darnadi.


Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Salah satunya terkait pendampingan hukum terhadap Arjuna dan Raka saat pemeriksaan. Berdasarkan keterangan kliennya, saat itu penyidik menyampaikan akan menunjuk kuasa hukum dari negara (prodeo), atas nama Hakim Ma’rifat, S.H., M.H. Nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun menurut pelapor, yang bersangkutan tidak pernah hadir mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.


Rio Wilson Sidauruk menilai, jika benar tidak ada kehadiran pendamping hukum selama pemeriksaan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dapat menimbulkan persoalan etik dan prosedural. Ia menambahkan, hak untuk didampingi penasihat hukum merupakan bagian dari prinsip fair trial dan dijamin dalam hukum acara pidana di Indonesia.


Selain melapor ke Propam Polres Kampar, pelapor juga menyampaikan surat tembusan ke sejumlah instansi lain, seperti Kapolres Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau, Ombudsman RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan Bidang Propam Polda Riau. Hal ini dilakukan sebagai bentuk permintaan pengawasan eksternal terhadap proses penanganan pengaduan yang diajukan.


Kuasa hukum menyatakan bahwa laporan ini bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, tetapi sebagai bagian dari upaya warga negara dalam mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. "Kami percaya Polri, khususnya Propam, akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional," ujar Rio dalam keterangannya kepada wartawan.


Pihak pelapor juga berharap agar adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan administrasi yang tidak sesuai prosedur dalam proses BAP, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum, tetap dihormati dalam setiap tahapan penyidikan. “Tujuan kami adalah menegakkan keadilan, bukan menjatuhkan nama baik siapa pun,” imbuhnya.


Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Polsek Tapung maupun Propam Polres Kampar terkait laporan tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+