-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DPP KOMPI B Desak Penutupan Anda Hotel Karaoke: Diduga Sarang Narkoba, Langgar Izin, dan Berdiri Dekat Dengan Gereja

Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T04:16:29Z

Anda Hotel Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar


Pematang Siantar, Selektifnews.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke Anda Hotel Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Tempat hiburan malam ini diduga menjadi pusat peredaran narkoba, tidak memiliki sejumlah izin wajib, dan berdiri sangat dekat dengan rumah ibadah serta lembaga pendidikan. Kondisi ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat sipil, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B).


Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, mengecam keras keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi Anda Hotel Karaoke yang hanya sekitar 30 meter dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) dan berjarak sekitar 100 meter dari Yayasan Perguruan Mars, merupakan bentuk pelanggaran etika zonasi dan tata kota yang tidak bisa ditoleransi.


"Ini bukan hanya soal izin administrasi, tapi juga tentang moral dan kehormatan ruang publik. Apa jadinya anak-anak sekolah dan jemaat gereja harus melewati tempat seperti itu setiap hari?" ujar Henderson.


Lebih jauh, DPP KOMPI B juga menerima berbagai laporan masyarakat yang menduga kuat bahwa Anda Hotel Karaoke kerap menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba jenis ekstasi. Aktivitas mencurigakan disebut sering terjadi pada malam hari, bahkan hingga dini hari. Warga sekitar mengaku resah, namun takut bicara lantang karena diduga tempat tersebut "kebal hukum".


Henderson menyebut bahwa dari penelusuran pihaknya, Anda Hotel Karaoke diduga tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki izin air tanah, serta tidak mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL Lalin). Padahal, sebagai bangunan komersial dan tempat hiburan yang beroperasi di tengah kota, seluruh izin tersebut wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha.


Tak hanya itu, izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan terkait cukai minuman beralkohol juga menjadi sorotan. Karena jika ditinjau dari tidak jauhnya Anda Hotel Karaoke dari tempat ibadah dan sekolah harusnya Bea Cukai tidak bisa menerbitkan ijin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.


DPP KOMPI B menilai, jika dugaan tempat tersebut tidak memiliki NPPBKC benar, namun tetap menjual minuman beralkohol, maka telah terjadi praktik ilegal yang tidak hanya melanggar aturan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara.


Untuk itu, DPP KOMPI B secara resmi mendesak Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas Pariwisata agar segera menerbitkan rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap Anda Hotel Karaoke, serta melakukan penyegelan dan penutupan permanen apabila terbukti melanggar peraturan.


Tidak hanya ke Pemko, DPP KOMPI B juga meminta Polres Pematang Siantar dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas kriminal di tempat tersebut. Termasuk mendalami informasi adanya oknum aparat yang diduga melindungi tempat itu agar lolos dari pengawasan hukum.


"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terbukti bermain, harus ditindak tegas. Ini ujian bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara," tegas Henderson lagi.


DPP KOMPI B menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan terbuka, termasuk melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dll. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan menggandeng organisasi masyarakat, gereja, dan dunia pendidikan untuk mendorong penutupan tempat tersebut secara legal dan bermartabat.


Saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Anda Hotel Karaoke maupun Pemerintah Kota Pematang Siantar. Namun tekanan publik yang semakin kuat diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan kota dari tempat hiburan bermasalah yang dinilai hanya merusak tatanan sosial, moral, dan hukum.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+