Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Larangan peliputan terhadap wartawan di area pengolahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak keamanan perusahaan menyebut bahwa peliputan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Wali Kota Tebing Tinggi atas instruksi langsung dari Hadi Sucipto, Plt. Direktur PDAM. Hal ini dinilai menghalangi tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi publik, terutama terkait isu "kaporit" yang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Selasa (15/7/2025), menindaklanjuti pemberitaan terkait kualitas air dan penggunaan bahan kaporit di PDAM, tim awak media melakukan investigasi ke lokasi instalasi pengolahan air di Jalan AMD, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Saat memasuki area tersebut, tim media menyapa petugas pengolahan untuk mengkonfirmasi jumlah kaporit yang digunakan dalam proses produksi air bersih. Petugas menjelaskan bahwa penggunaan kaporit tergantung kondisi cuaca, rata-rata 5 kilogram per shift, dengan dua shift operasional setiap harinya.
Petugas tersebut mengaku hanya bisa memberikan informasi sesuai kapasitasnya sebagai operator pengolahan, dan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan di luar teknis. "Saya hanya mengerjakan yang menjadi tanggung jawab saya, selebihnya bukan wewenang saya bang," ujarnya singkat.
Masih di hari yang sama, tim media melanjutkan peliputan ke lokasi pengolahan air PDAM di Jalan KF Tandean (Bulian). Namun sesampainya di sana, security menolak kunjungan wartawan dengan alasan bahwa ada instruksi larangan dari pimpinan PDAM melalui grup WhatsApp internal. "Kami dilarang menerima wartawan, harus seizin Wali Kota, begitu pesan Pak Hadi Sucipto," ucapnya.
Bahkan, menurut pengakuan security tersebut, jika tetap memaksa masuk ke area PDAM tanpa izin wali kota, wartawan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 551 KUHP. Pernyataan ini memicu perdebatan antara tim awak media dan pihak keamanan. "Ini PDAM milik siapa, pribadi atau pemerintah? Kalau milik pemerintah, tidak relevan menerapkan pasal tersebut," tegas salah satu wartawan.
Tim media menegaskan bahwa kegiatan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berhak melakukan kontrol sosial, terutama terhadap badan usaha milik daerah seperti PDAM. "Ini lembaga publik, milik masyarakat, bukan milik pribadi," sambungnya.
Tak puas dengan informasi dari petugas lapangan dan security, tim awak media pun mendatangi langsung kantor pusat PDAM di Jalan Pusara Pejuang untuk mengkonfirmasi langsung kepada Hadi Sucipto. Saat itu, Hadi sempat ditemui dan berjanji akan kembali usai mengambil STNK di MPP BP7. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, yang bersangkutan tak kunjung kembali hingga kantor tutup pukul 15.00 WIB.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tim awak media tampak diabaikan. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Hadi Sucipto sengaja menghindar dari wartawan dan menutupi informasi terkait polemik penggunaan kaporit serta kebijakan pelarangan peliputan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Hadi Sucipto selaku Plt. Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Publik kini menantikan klarifikasi dari pihak pemerintah kota dan PDAM terkait transparansi informasi dan kebebasan pers di lingkungan BUMD.
(Endrasyah)