![]() |
Foto ilustrasi |
Simalungun, Selektifnews.com — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyatakan keprihatinannya atas viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memuat dugaan komunikasi tidak etis antara seorang pria berseragam ASN desa dengan seorang wanita muda.
Unggahan tersebut beredar luas di grup Facebook publik dan menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi yang menyebut nama seorang pangulu di wilayah Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Meskipun belum dapat diverifikasi kebenarannya, konten tersebut menimbulkan kegaduhan dan memunculkan reaksi dari masyarakat.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, mendesak agar Bupati Simalungun H. Anton Ahmad Saragih, Inspektorat, serta para pemangku kebijakan segera mengevaluasi kinerja pangulu yang dimaksud. “Seorang pemimpin di desa harus menjadi teladan, bukan malah menjadi sumber keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran media, akun wanita yang disebut dalam unggahan tersebut diduga milik seorang warga berinisial M. Namun belum ada konfirmasi resmi atas keterlibatan yang bersangkutan.
Pihak redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Huta Dipar, Syafaruddin, melalui aplikasi WhatsApp Messenger pada Minggu (13/7/2025), Namun saat ditanya perihal dugaan tersebut, yang bersangkutan justru menjawab singkat, “Ijin masih gotong royong,” tanpa menanggapi substansi pertanyaan.
Sementara itu, Camat Gunung Maligas, Masrah, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, juga telah dimintai tanggapan oleh awak media, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.
Henderson menambahkan, meskipun informasi masih berupa dugaan, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan bahwa aparatur desa bekerja secara profesional, menjaga etika, serta tidak mencoreng wibawa pelayanan publik.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.