BATUBARA, SELEKTIFNEWS.COM — Muhammad Alwi, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, masih menanti keadilan setelah menjadi korban pengeroyokan pada pertengahan Mei 2025. Meski telah melapor ke Polsek Indrapura sejak 19 Mei, hingga kini keempat terduga pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak korban.
Dalam penuturannya kepada awak media, Alwi menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan pelabuhan Kecamatan Sei Suka. Ia mengaku telah menjalani visum di RS Bidadari Batubara atas arahan penyidik Polsek Indrapura. Namun, proses hukumnya tidak berjalan mulus. Usai visum, bukannya diperiksa lebih lanjut, Alwi dan ayahnya justru diminta pulang tanpa menerima tanda bukti laporan.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika Alwi dan keluarganya kembali mendatangi Polsek pada 3 Juni 2025. Saat itu, mereka bertemu dengan IPDA Manahan Siregar dan penyidik Sikaro Karo. Alih-alih memproses laporan, Alwi justru diarahkan untuk mencari sendiri para pelaku dan melakukan mediasi di desa melalui Bhabinkamtibmas. Tindakan ini membuat pihak keluarga merasa kecewa dan diperlakukan tidak adil.
Ibu Alwi bahkan sempat menangis di depan penyidik, memohon agar pelaku segera ditangkap. Namun usaha tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil. Keluarga korban mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp200.000 kepada pihak kepolisian yang disebut-sebut untuk biaya operasional pencarian pelaku. Sayangnya, hingga kini, tidak ada satupun pelaku yang diamankan.
Pada 9 Juli 2025, Alwi kembali mendatangi Polsek Indrapura bersama sejumlah wartawan. Mereka kembali bertemu dengan IPDA Manahan Siregar dan penyidik Sikaro Karo. Dalam pertemuan itu, Manahan menyatakan bahwa kasus telah diarahkan untuk diselesaikan lewat mediasi, dan menganggap persoalan tersebut sudah selesai karena telah diberi kontak Bhabinkamtibmas.
Penyidik Sikaro Karo kemudian meminta Alwi dan ibunya untuk dimintai keterangan lanjutan. Namun setelah proses itu, Alwi kembali tidak diberikan tanda bukti laporan. Alasan yang diberikan penyidik adalah karena belum ada pemeriksaan terhadap saksi. “Kamu bawa ke sini saksinya biar diperiksa dan segera kita proses,” ujar Sikaro kepada Alwi saat itu.
Menanggapi permintaan tersebut, Alwi membawa dua saksi ke Polsek Indrapura pada hari yang sama. Namun hasilnya tetap nihil. Setelah pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa salah satu saksi tidak melihat secara langsung kejadian, sehingga dianggap tidak cukup kuat. “Saksi yang satu cuma lihat dari jauh, jadi kamu cari lagi saksi yang benar-benar lihat langsung,” ucap Sikaro Karo yang dinilai memperumit proses hukum oleh keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap keempat pelaku pengeroyokan. Alwi dan keluarganya mendesak Kapolres Batubara agar turun tangan langsung dan memastikan laporan yang telah mengendap selama dua bulan ini segera ditindaklanjuti. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan, dan pihak kepolisian menunjukkan keberpihakan kepada korban, bukan justru seolah melindungi pelaku.