SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM — Polemik mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terkait kabar adanya dana iuran bertajuk “Merah Putih” sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut telah dikeluarkan oleh sebanyak 237 kepala desa dan 6 lurah. Total dana yang terkumpul dari iuran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang peruntukan dana tersebut dan tidak ditemukan bukti tertulis mengenai pengeluarannya.
Sejumlah kepala desa yang enggan identitasnya disebutkan mengungkapkan keresahannya atas pengeluaran dana tersebut. Mereka mengaku hanya mengikuti instruksi dan mengumpulkan dana melalui ketua masing-masing. “Kami tidak tahu jelas dana ini untuk apa, tidak ada rapat resmi, tidak ada tanda terima. Tapi kalau tidak ikut, seolah jadi pembangkang. Jadi, semua ikut saja,” ungkap salah satu kepala desa saat ditemui wartawan, Selasa (8/7/2025).
Polemik ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum di Sergai, Muhammad Ikhwan, SH. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana yang tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi tanpa bukti administrasi, patut dicurigai dan perlu diselidiki secara serius. “Ini harus diusut tuntas. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat praktik gelap seperti ini,” tegas Ikhwan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi APH untuk takut dalam mengusut kasus ini. “Kita percaya Kejatisu dan Polda Sumut punya komitmen kuat memberantas KKN di daerah ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Ikhwan juga mendorong Tim Intelijen masing-masing APH untuk segera mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan guna menelusuri kemana aliran dana tersebut berakhir dan siapa saja yang terlibat. “Ini penting agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali. Rakyat butuh keadilan dan transparansi,” lanjutnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sergai, Drs. Fajar Simbolon, yang dikonfirmasi terkait tujuan dari dana iuran Merah Putih itu melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban. Sikap diam dari pihak pemerintah daerah ini menambah keresahan masyarakat dan kepala desa yang merasa dipaksa mengikuti arus.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan fungsi pengawasan dari lembaga terkait, termasuk inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan. Beberapa aktivis menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan dugaan pungli yang kerap berkedok kegiatan bersama atau program nasional. “Kalau benar ini terjadi secara masif dan sistematis, maka sudah masuk kategori kejahatan terorganisir,” kata salah seorang aktivis anti korupsi di Sergai.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Harapannya, semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun yang membiarkan hal ini terjadi, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebab, penggunaan uang negara, sekecil apapun, harus dilandasi asas transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan hukum.