![]() |
wartawan dari media Krimsus News TV dan Satgassus Pusat melakukan peliputan investigatif di sekitar lokasi gudang |
Labuhanbatu Utara, Selektifnews.com — Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, saat seorang karyawan gudang diduga bagian dari jaringan mafia minyak kelapa sawit (CPO) tertangkap kamera mengacungkan senjata tajam ke arah wartawan. Peristiwa itu sontak viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik, terutama masyarakat setempat yang sudah lama resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi gudang pengepulan CPO yang diduga ilegal tersebut telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Anehnya, aktivitas itu berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membekingi operasi tersebut, sehingga sulit diungkap meski laporan sudah disampaikan berulang kali.
Kejadian pengancaman itu terjadi saat sejumlah wartawan dari media Krimsus News TV dan Satgassus Pusat melakukan peliputan investigatif di sekitar lokasi gudang. Tidak lama setelah mereka mengambil dokumentasi, seorang pria yang diketahui sebagai pekerja gudang mendekati mereka sambil membawa senjata tajam jenis golok. Pria itu juga melontarkan kata-kata kasar dan sempat berupaya mengejar wartawan yang sedang bertugas.
“Ini sudah masuk ke ranah pengancaman dan upaya intimidasi terhadap pers. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan sampai ke Kapolda maupun Kapolri,” ujar El Lase yang menjadi korban intimidasi pada wartawan Selektifnews.com, Jumat (11/7/2025) via pesan WhatsApp mesengger. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak bisa dihalangi dengan cara kekerasan.
![]() |
Karyawan sedang mengejar wartawan membawa senjata tajam |
Peristiwa ini juga membuka kembali diskusi publik tentang maraknya mafia CPO yang merugikan negara dan masyarakat. Sumber lokal menyebutkan bahwa truk pengangkut CPO sering keluar masuk kawasan tersebut, bahkan dikabarkan melibatkan pengawalan dari oknum aparat berseragam. Masyarakat meminta agar Kapolsek Aek Natas serta aparat penegak hukum lainnya turun tangan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.
Secara hukum, pelaku yang terbukti terlibat dalam mafia minyak sawit bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana. Di antaranya adalah Pasal 365 KUHP tentang Pengancaman, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Tipikor jika terbukti ada suap atau penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia CPO yang menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa kasus besar sebelumnya, Kejaksaan Agung bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat tinggi hingga pelaku usaha. Publik berharap kasus di Labuhanbatu Utara ini juga menjadi perhatian serius.
Kasus pengancaman terhadap insan pers sekaligus dugaan kuat adanya mafia minyak di desa tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan terorganisir masih merajalela jika tidak segera ditindak tegas. Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk tidak tinggal diam dan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum, terlebih jika menyangkut keselamatan publik dan kebebasan pers.