-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sembilan Bulan Tanpa Penahanan! Ada Apa dengan Penyidik Polres Simalungun?

Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T07:47:01Z
Foto: Mapolres Simalungun 


Simalungun, Selektifnews.com — Penegakan hukum oleh Polres Simalungun kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski Lidos Pandopaton Girsang telah divonis lima tahun penjara dalam perkara percobaan pembunuhan yang berkaitan langsung dengan laporan pengerusakan rumah dan kekerasan terhadap Mohan Ancis K. Sinaga, penyidik Polres Simalungun justru terkesan abai dan lamban dalam menindak para tersangka lainnya. Padahal, mereka telah berstatus tersangka sejak Desember 2024.


Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terakhir tertanggal 7 Juli 2025 yang diterima pelapor, penyidik menyebutkan bahwa berkas Lidos sudah diserahkan ke kejaksaan sejak 2 Juni 2025, sementara Santiaman Girsang pada 7 Juli 2025. Namun, tidak ada satupun tindakan penahanan terhadap para tersangka lainnya, termasuk Marubahan br Sinaga yang tak lain adalah ibu kandung Lidos sendiri, serta 10 orang lainnya yang disebut-sebut turut terlibat dalam aksi brutal tersebut.



Ironisnya, dalam kesaksian Lidos dan rekan-rekannya di persidangan kasus percobaan pembunuhan, jelas disebutkan bahwa pengerusakan terhadap rumah korban dilakukan secara bersama-sama. Nama-nama seperti Santiaman Girsang, Marubahan Sinaga, dan belasan lainnya disebut secara eksplisit. Fakta ini seharusnya cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum oleh penyidik dalam menahan dan mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain. Namun hingga berita ini ditayangkan, penyidik Polres Simalungun tetap membiarkan para pelaku berkeliaran bebas tanpa tindakan tegas.


“Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal tidak mau bertindak. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak akhir 2024, kesaksian sudah ada, bahkan Lidos sudah dihukum lima tahun penjara. Tapi penyidik malah membiarkan mereka bebas. Ada apa ini?” kata Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum Mohan Ancis, Kamis (17/7/2025).



Mohan Ancis, korban sekaligus pelapor, mengaku muak dan kecewa terhadap proses hukum yang berjalan di Polres Simalungun. “Saya korban. Rumah saya dirusak, saya diserang secara bersama-sama. Tapi yang lain dibiarkan bebas. Kalau bukan karena vonis percobaan pembunuhan, Lidos pun mungkin tidak akan disentuh. Ini keadilan macam apa?” ujarnya dengan nada getir.


Menurut Galaxy, lambannya penyidik bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan. Ia menegaskan bahwa sudah seharusnya penyidik melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berdasarkan fakta persidangan. “Bukti sudah di depan mata. Pengakuan di sidang, keterlibatan kolektif, dan status tersangka semua sudah lengkap. Tapi kenapa tidak ditindak? Jika ini bukan kelalaian, maka patut dicurigai ada unsur pembiaran,” tegasnya.


Ia menambahkan, dengan membiarkan para tersangka bebas, penyidik telah membuka ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengintimidasi saksi. “Penyidik harus segera bertindak, atau masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang punya kedekatan atau kuasa justru dilindungi,” katanya.


Galaxy dan Mohan mendesak Kapolres Simalungun agar segera mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan mengambil alih penyidikan jika perlu. “Kalau Polres Simalungun tidak sanggup atau tidak berani, maka kami akan bawa ini ke Polda bahkan Mabes Polri. Keadilan tidak boleh mandek di meja penyidik,” pungkas Galaxy.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+