-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

SPBU 13.212.110 Simpang Gelembis Diduga Langgar Aturan, Layani Pengisian BBM Bersubsidi ke Jerigen di Desa Suka Raja, Batubara

Redaksi
Selasa, 15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T04:08:31Z
SPBU 13.212.110 Simpang Gelembis, yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara


Batubara, Selektifnews.com —  Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jerigen kembali menuai sorotan publik. Kali ini, dugaan pelanggaran terjadi di SPBU 13.212.110 Simpang Gelembis, yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Sejumlah warga mengaku menyaksikan langsung pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen oleh petugas SPBU tersebut tanpa pemeriksaan dokumen resmi.


Kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian BBM subsidi. Seperti diketahui, pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk konsumen tertentu yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan untuk nelayan, atau Dinas Pertanian untuk keperluan pertanian. Namun, di lokasi SPBU ini, pengisian ke jerigen dilakukan secara bebas tanpa pengawasan yang jelas.


Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-331/MG.05/DJM/2022 yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen tanpa rekomendasi resmi. Selain merugikan masyarakat, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan pasokan BBM subsidi oleh pihak Pertamina.


Warga Desa Suka Raja mengeluhkan bahwa antrean panjang kerap terjadi di SPBU 13.212.110 setiap pagi, yang diduga kuat akibat pengisian massal ke jerigen. “Kami datang pagi-pagi sudah antre, tapi yang pakai jerigen justru didahulukan. Ini tidak adil. Kami butuh solar untuk kendaraan operasional sehari-hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Pendistribusian BBM bersubsidi secara sembarangan juga dapat menimbulkan potensi bahaya. Pengisian dan penyimpanan BBM dalam jerigen plastik tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko tinggi terhadap kebakaran. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menekankan aspek keselamatan dalam pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar.


Dikhawatirkan, BBM subsidi yang disalurkan ke jerigen tersebut tidak digunakan oleh kelompok sasaran seperti nelayan atau petani, tetapi diperjualbelikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi. Tindakan semacam ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.


Terkait temuan ini, awak media telah mencoba mengonfirmasi kepada Kapolres Batubara AKBP Doli Nainggolan dan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran ini, yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan regulasi yang ada.


Dengan semakin maraknya laporan pelanggaran pengisian BBM subsidi ke jerigen, masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat kepolisian serius menindak tegas oknum-oknum pelanggar. Pengawasan ketat di setiap SPBU perlu ditingkatkan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+