-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Wartawan Selektifnews.com Fa’oheta Hulu Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Nias

Redaksi
Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T08:04:47Z

 

Wartawan media online Selektifnews.com, Fa’oheta Hulu, melaporkan dugaan tindak penghalangan kerja jurnalistik ke Kepolisian Resor (Polres) Nias

Nias Barat, SelektifNews.com — Wartawan media online Selektifnews.com, Fa’oheta Hulu, melaporkan dugaan tindak penghalangan kerja jurnalistik ke Kepolisian Resor (Polres) Nias, Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang dialaminya saat meliput kegiatan penentuan batas tanah (kebun) di Desa Togideu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 11.00 WIB.


Dalam laporan yang telah diterima dan dicatat dengan nomor: STPLP/245/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Fa’oheta Hulu menyatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi terbuka yang disaksikan oleh warga, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades), dan sejumlah aparat desa. Ia berniat mendokumentasikan proses kegiatan tersebut dengan mengambil gambar dan video.


Namun, menurut penuturan Fa’oheta, saat hendak mengambil gambar, tiba-tiba tangannya ditepis oleh seseorang yang tidak disebutkan identitasnya dalam laporan. Akibat tindakan tersebut, ponsel yang digunakannya untuk merekam terjatuh ke tanah, dan ia tidak dapat melanjutkan tugas peliputan. "Saya merasa dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, padahal peristiwa tersebut berlangsung di ruang terbuka dan menjadi kepentingan publik," ujarnya.


Sebagai bentuk keberatan dan untuk menuntut perlindungan hukum, Fa’oheta Hulu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Dalam laporannya, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.



Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh AIPDA KRIP Kurniawan Gulo, S.H., selaku Kepala SPKT Polres Nias. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Fa’oheta berharap agar kasus ini diproses secara adil guna menjamin kebebasan pers di daerah.


Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) juga mulai menyoroti kasus ini. Mereka menyatakan bahwa setiap tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap tugas wartawan harus ditanggapi serius, karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa atau individu yang disebut terlibat dalam insiden tersebut. Fa’oheta Hulu menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati peran pers dalam kehidupan demokrasi.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+