BANGKA BARAT, SELEKTIFNEWS.COM — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan luka bagi nelayan tradisional. Selasa (26/8/2025) dini hari, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) menyerbu teluk, beroperasi secara terorganisir di jalur tangkap ikan yang sehari-hari menjadi sumber nafkah nelayan.
Menurut rekaman suara dan video yang diterima redaksi, sekitar pukul 06.00 pagi sejumlah ponton buru-buru ditarik keluar dari area Teluk Inggris. Diduga langkah itu dilakukan untuk menghindari pantauan aparat. Namun jejak kerusakan sudah terlanjur nyata: jaring nelayan rusak, dasar laut terkoyak, dan air laut berubah keruh.
"Ikan-ikan menjauh. Mau pasang jaring saja sudah tak bisa,” keluh seorang nelayan.
Kondisi ini kian menekan penghidupan nelayan yang sebelumnya sudah terhimpit kenaikan biaya operasional dan cuaca yang sulit diprediksi.
Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum
Praktik tambang isap laut di Teluk Inggris bukan sekadar ancaman ekologi, melainkan juga pelanggaran hukum.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158) menegaskan penambangan tanpa izin usaha (IUP/IUPK) diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Pasal 8 dan Pasal 73) melindungi nelayan dari kerusakan sarana tangkap akibat pihak lain.
Dengan kata lain, keberadaan PIP di Teluk Inggris adalah bentuk kejahatan terorganisir yang menyasar ekosistem sekaligus ekonomi rakyat kecil.
Nelayan Ancam Hadang Sendiri
Ketua Persatuan Nelayan Mentok menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Bangka Barat dan Gubernur Babel, menuntut tindakan tegas, bukan sekadar wacana.
"Kami sudah terlalu sering dirugikan. Kalau aparat tidak turun tangan, kami yang akan hadang langsung di laut. Kalau bentrok terjadi, jangan salahkan nelayan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pembiaran tambang ilegal bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat.
“Kami rakyat kecil, tapi tidak bodoh. Jangan anggap kami tidak tahu mana tambang legal, mana yang ilegal,” tambahnya.
Pembiaran Aparat, Ancaman Sosial
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bangka Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi. Minimnya respon aparat semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan tambang ilegal yang kian masif.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan penegak hukum. Bila dibiarkan, bukan hanya laut dan nelayan yang hancur, tapi juga citra negara sebagai penjamin keadilan sosial.
Teluk Inggris bukan sekadar wilayah perairan, melainkan ruang hidup ribuan nelayan tradisional. Membiarkan kejahatan tambang merajalela sama saja dengan membiarkan rakyat sendiri tenggelam dalam kemiskinan dan keputusasaan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)