-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Konsultan Perencanaan BPBD Kota Tebing Tinggi

Redaksi
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T16:51:55Z


Tebingtinggi, Selektifnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 25 November 2025, setelah proses penyidikan berlangsung intensif dalam beberapa bulan terakhir.


Kedua tersangka yakni MH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta WS, mantan Kepala Pelaksana BPBD Tahun 2021 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan yang seharusnya mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Selama proses penyidikan, Kejari Tebing Tinggi telah memeriksa 23 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat BPBD, pihak swasta, serta staf teknis. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu Ahli Teknik, Ahli LKPP, dan Ahli Keuangan Negara. Ketiga ahli tersebut memberikan pendapat profesional terkait ketidaksesuaian prosedur dan dugaan kerugian negara yang muncul dari pekerjaan konsultansi tersebut.


Dalam temuan penyidik, terdapat 13 paket pekerjaan konsultansi yang diterbitkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, dokumen pemilihan penyedia dibuat dan ditandatangani oleh PPK (MH) tetapi pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan oleh lima penyedia berbeda, tidak sesuai dengan penyedia yang tercantum dalam dokumen SPK. Lebih jauh, seluruh pembayaran untuk paket-paket tersebut tetap dilakukan oleh PA (WS) meskipun verifikasi teknis dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi ketentuan.


Audit independen yang dilibatkan dalam penyidikan juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 611.382.777. Kerugian ini muncul akibat proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah, serta dokumen administrasi yang tidak memenuhi standar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan BPBD Kota Tebing Tinggi.


Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai tindakan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta aturan internal BPBD terkait administrasi kontraktual. Pelanggaran regulasi tersebut disebut sebagai bentuk kesengajaan maupun kelalaian berat yang berdampak langsung terhadap penggunaan anggaran negara.


Kejari Tebing Tinggi kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2025. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk kebutuhan penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti maupun potensi para tersangka melarikan diri.


Atas perbuatannya, MH dan WS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini dapat mencapai 20 tahun penjara ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Informasi ini diperoleh berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada 25 November 2025 pukul 18.00 WIB, termasuk penelaahan dokumen pendukung dan naskah resmi press release yang disampaikan untuk publik. Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+