Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Gelombang keluhan masyarakat Kota Tebing Tinggi terkait kualitas air yang didistribusikan PDAM Tirta Bulian kian hari makin menguat. Buruknya mutu air yang diterima pelanggan menjadi sorotan tajam, sebab tidak sedikit warga yang mengeluhkan air berwarna keruh dan berbau, sehingga harus disaring terlebih dahulu sebelum layak digunakan maupun dikonsumsi. Kondisi ini dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan signifikan dari pihak perusahaan daerah tersebut.
Berbagai laporan masyarakat menegaskan bahwa masalah air bersih di Tebing Tinggi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sudah masuk ke ranah pelayanan publik yang dinilai gagal memenuhi standar kesehatan. Banyak pelanggan mengaku merasa dirugikan karena tetap diwajibkan membayar tagihan, sementara kualitas air tidak sesuai harapan. Situasi ini memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa yang menilai PDAM Tirta Bulian tidak mampu menunjukkan kinerja profesional.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Muhamad Prima dari Forum Mahasiswa Intelektual Provinsi Sumatera Utara Cabang Tebing Tinggi memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 November 2025. Aksi ini disebut sebagai bentuk protes atas buruknya pelayanan PDAM dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan sistem air minum di kota tersebut. Menurut Prima, gerakan ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi konkret.
Dalam keterangannya kepada awak media pada 25 November 2025, Prima selaku koordinator aksi menegaskan bahwa demonstrasi akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi. Ia memaparkan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan air bersih secara tuntas, serta menyoroti kinerja Plt. Direktur PDAM Tirta Bulian yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, kualitas air yang buruk adalah bukti nyata bahwa manajemen perusahaan daerah perlu dievaluasi serius.
Prima juga mengingatkan bahwa persoalan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Induk SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) serta menjamin akses air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan layak konsumsi. Ia menilai bahwa kewajiban tersebut belum terlihat dipenuhi dengan baik di Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kota Tebing Tinggi untuk mengkaji ulang serta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah PDAM agar persoalan ini mendapat perhatian resmi lembaga legislatif. Tidak hanya itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) juga diminta untuk lebih serius dalam mengawasi jalannya operasional PDAM Tirta Bulian, terutama menyangkut kualitas produksi air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Dalam pernyataan lanjutannya, Prima membeberkan dugaan bahwa air sungai Padang yang digunakan PDAM tidak diolah secara maksimal. Ia menuding bahwa proses pengolahan air tidak dilakukan sesuai standar, termasuk tidak digunakannya zat kimia pendukung seperti kaporit sebagai disinfektan untuk membunuh kuman dan mikroorganisme. Jika hal ini benar, maka kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan menjadi bukti lemahnya manajemen PDAM.
Sebagai langkah lanjutan, Prima memastikan bahwa setelah aksi digelar, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Ia menilai PDAM telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga memberikan pelayanan yang merugikan masyarakat. “Saya berharap para awak media dapat mengawal gerakan kami. Aksi ini adalah aksi damai, dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat atas air bersih yang layak,” tegasnya.












