-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pekerja PT Alliance CPI di Pecat, PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Laporkan ke Disnaker

Redaksi
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T05:04:52Z


Sei Mangkei, Selektifnews.com – Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan industri Sei Mangkei. PT Alliance Consumer Products Indonesia (CPI) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan bernama Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi. Proses PHK tersebut dilakukan oleh HR Manager PT Alliance CPI, Ali Dyna Lase, bersama jajaran HR lainnya di ruang rapat secara bergantian. Keduanya mengaku mendapat intimidasi dengan ancaman jalur hukum bila menolak menandatangani surat PHK.


Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi bukanlah pekerja biasa. Mereka tercatat sebagai karyawan tetap sekaligus pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di perusahaan tersebut. Posisi strategis keduanya sebagai pengurus serikat pekerja menimbulkan dugaan bahwa PHK sepihak ini erat kaitannya dengan aktivitas serikat yang mereka jalankan.


Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, langsung menyatakan sikap tegas untuk membela hak-hak kedua anggota serikatnya. Menurutnya, PHK sepihak dengan cara intimidasi tersebut telah mencederai prinsip hubungan industrial yang sehat. “Dua pekerja ini dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, padahal mereka tidak pernah berniat mengundurkan diri. Kami sudah layangkan surat penolakan resmi,” tegas Arif Sitanggang.


Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat perundingan bipartit sebanyak tiga kali, namun tidak pernah diindahkan oleh manajemen PT Alliance CPI. Padahal, Disnaker Kabupaten Simalungun pada 17 Juni 2025 telah mengeluarkan tanda bukti pencatatan sah berdirinya PUK FSP KEP SPSI PT Alliance CPI dengan Nomor 324/SPSB-DK/2025. Ironisnya, justru pada 16 Juli 2025 kedua pengurus serikat ini di-PHK bersamaan.


“Ini sikap semena-mena dari HR Manager. Mereka memberhentikan pengurus serikat tanpa dasar jelas. Lebih aneh lagi, saat kami mengajukan bipartit, balasan surat dari manajemen menyatakan mereka sudah melakukan bipartit. Dengan siapa? Ketua PUK yang ada di perusahaan saja tidak pernah diajak bicara. Jadi mereka paham apa itu bipartit atau tidak?” sindir Arif Sitanggang.


Menurutnya, PHK sepihak terhadap pengurus serikat semakin memperkuat dugaan adanya upaya manajemen untuk memberangus organisasi buruh di tubuh perusahaan. “Kalau memang perusahaan menghormati keberadaan serikat, mestinya ada komunikasi dengan pengurus PUK. Tapi faktanya, komunikasi itu tidak pernah ada. Kami menduga manajemen alergi dengan serikat pekerja,” tambahnya.


Upaya perundingan bipartit hingga melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Haris, juga berakhir buntu. Alhasil, PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun mengajukan surat pernyataan sikap kepada Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, S.Sos., MH. Rio mendukung penuh langkah hukum serikat pekerja untuk memperjuangkan hak anggota. “Lanjutkan ke tripartit di Disnaker. Bahkan kalau harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, kita siap memperjuangkan hak-hak buruh yang dizalimi,” ujarnya.


Sebagai langkah akhir, Arif Sitanggang berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan, segera menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar perundingan tripartit. “Kami percaya Disnaker akan menegakkan aturan dan keadilan bagi pekerja yang menjadi korban PHK sepihak di PT Alliance CPI,” tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+