-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Skandal Setoran PPPK Sergai: Guru Bongkar Peras Rp15-20 Juta, ALISSS Minta Kejatisu Turun Tangan

Redaksi
Minggu, 17 Agustus 2025, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T12:49:24Z


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Suara jeritan para guru dan pegawai di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya pecah ke permukaan. Selama bertahun-tahun mereka mengaku diperlakukan tidak adil, dijadikan “sapi perah”, dan dipaksa menanggung berbagai setoran demi mempertahankan status kontrak maupun mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fakta-fakta itu kini mulai membuka tabir dugaan praktik kotor dalam sistem pengangkatan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai.


Belum lama ini publik dihebohkan dengan persoalan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2024 yang tak kunjung cair hingga Juli 2025. Dana senilai lebih dari Rp5 miliar itu akhirnya baru dicairkan pada awal Agustus 2025 setelah menjadi sorotan luas hingga keluar Provinsi Sumatera Utara. Dari temuan di lapangan, setiap pencairan TPG justru dijadikan ajang untuk memungut “uang loyalitas” sebesar Rp300 ribu per guru, dengan alasan setoran ke atasan.


Sejumlah guru menuturkan, pelaku pungutan tersebut menutupi aksinya dengan wajah ramah, religius, dan pandai mencari perhatian pimpinan. Namun di balik itu, mereka diduga terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. “Mereka tidak sadar, gaji yang mereka terima itu berasal dari pajak rakyat. Tapi malah bersembunyi di balik topeng religius untuk menutupi aksi kejahatan,” ujar seorang guru yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (17/8/2025).


Lebih parah lagi, menurut pengakuan beberapa guru, sebelum menerima SK PPPK tahun 2023-2024-2025, setiap calon pegawai dipaksa membayar setoran antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan, dugaan praktik pungli ini diyakini melibatkan aliran dana yang sangat besar. “Dulu kami takut bersuara karena ancaman mutasi atau tidak diperpanjang kontrak. Tapi sekarang kami siap buka semua tabir kejahatan ini,” tambah seorang pegawai kontrak.


Informasi lain yang berkembang, praktik dugaan pungutan liar ini bisa berjalan mulus karena adanya kedekatan oknum pejabat tinggi Dinas Pendidikan Sergai dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hal itu membuat para pelaku merasa aman dan kebal hukum. “Apa pun bentuk pelanggaran yang mereka lakukan, seperti ada jaminan tidak akan tersentuh hukum,” kata sumber tersebut.


Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus turun tangan mengusut hingga tuntas semua proses pengangkatan PPPK tahun 2023, 2024, dan 2025 di Sergai. Menurutnya, dugaan pungutan liar baik sebelum maupun sesudah penerimaan SK tidak boleh dibiarkan, karena merugikan guru dan pegawai serta menciderai keadilan.


“Kejatisu diyakini mampu mengungkap siapa otak pelaku, siapa yang menjadi sutradara, dan kemana saja aliran dana pungli tersebut. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di level bawah,” tegas Zuhari saat dimintai tanggapan usai menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-80 di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (17/8/2025).


Dengan semakin banyaknya pengakuan dari para guru dan pegawai, kasus dugaan pungli dalam proses pengangkatan PPPK di Sergai kini kian terang benderang. Publik menunggu langkah tegas Kejatisu untuk memastikan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para oknum yang diduga menjadikan jabatan sebagai lahan memperkaya diri di atas penderitaan para pendidik.

Komentar

Tampilkan

Terkini