-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Acara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kecamatan Sidamanik Diwarnai Dugaan Pungli, Apakah Kecamatan Setor Ke Bupati?

Redaksi
Minggu, 17 Agustus 2025, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T12:53:57Z


SIDAMANIK, SELEKTIFNEWS.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Berdasarkan data yang beredar, panitia pelaksana acara melakukan pengutipan dana dari berbagai pihak mulai dari Pangulu, sekolah, instansi pemerintahan, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.


Dalam daftar yang diterima wartawan, jumlah kutipan bervariasi. Pangulu di seluruh Kecamatan Sidamanik diminta setor Rp 1,5 juta per orang, pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 ribu per orang, sementara sejumlah sekolah swasta dan negeri dibebankan hingga ratusan ribu rupiah. Bahkan beberapa instansi pemerintahan dan perusahaan swasta juga dikutip dengan nominal antara Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Di antaranya, SMK dan SMA Dharma Bakti masing-masing Rp 700 ribu, SMP Dharma Pertiwi Rp 500 ribu, SMP Tiga Bolon Rp 300 ribu, hingga lembaga pendidikan agama seperti MTS Al Banar, Al Fajar dan Swasta Islam Bah Birong Ulu masing-masing Rp 300 ribu. Sementara PTN IV Bah Butong dan Kebun Bah Birong Ulu dibebankan Rp 1 juta. Tidak ketinggalan, Kepala Puskesmas, Kepala Pengairan dan Kepala Sekolah tertentu diminta hingga Rp 1,5 juta.


Daftar pungutan itu juga mencantumkan sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan yang beroperasi di Sidamanik. Bank Sumut, Bank BRI, BPR Amanah Bangda, serta beberapa koperasi dan perusahaan air minum dikenakan iuran antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: benarkah uang hasil pungutan tersebut disetorkan hingga ke Bupati?


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kompi B, Henderson Silalahi, angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Ketua Panitia dan Camat Sidamanik untuk meminta penjelasan resmi mengenai dugaan pungli yang dilakukan atas nama perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. “Kami tidak ingin perayaan nasional yang sakral ini dicederai dengan praktik yang berpotensi melawan hukum,” ujarnya.


Ketika dikonfirmasi, salah seorang Pangulu di Sidamanik yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 1,5 juta. “Betul, kami diminta setor Rp 1,5 juta per orang. Katanya untuk kegiatan HUT Kemerdekaan,” ungkapnya dengan nada keberatan.


Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sidamanik belum memberikan keterangan resmi. Camat yang coba dihubungi tidak merespons pertanyaan wartawan. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik pengutipan dana benar adanya dan tidak melalui mekanisme resmi.


Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang kontroversi penyelenggaraan perayaan HUT Kemerdekaan di daerah. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Bupati Simalungun, segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran dan transparansi penggunaan dana, agar semangat kemerdekaan tidak ternodai oleh praktik yang merugikan masyarakat.


(Team)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+