Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Dugaan praktik kecurangan kembali mencoreng nama baik dunia usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU dengan nomor 14.202.154 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terindikasi melakukan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan. Fakta ini terpantau langsung oleh awak media di lokasi pada Selasa (29/7/2025).
Dalam pantauan tersebut, awak media menemukan adanya praktik mencurigakan. Terlihat sebuah mobil boks jenis Mitsubishi Colt Diesel yang diduga telah dimodifikasi khusus dengan tangki besar di dalam boksnya. Pengisian solar dilakukan menggunakan pompa, sehingga memungkinkan kendaraan tersebut menampung solar dalam jumlah sangat besar.
“Di dalam boks mobil itu terdapat tangki dan mereka menggunakan pompa untuk mengisi solar,” ujar tim investigasi di lokasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa SPBU tersebut tidak hanya melayani pembelian solar subsidi untuk kendaraan biasa, melainkan juga untuk keperluan penimbunan dalam skala besar.
Ironisnya, ketika hendak diperiksa lebih lanjut, mobil boks yang sedang mengisi solar subsidi itu langsung melarikan diri meninggalkan SPBU. Aksi kabur tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini memang sudah direncanakan rapi, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari subsidi pemerintah.
Jika dugaan ini benar, maka SPBU 14.202.154 secara terang-terangan mengabaikan aturan resmi pemerintah. Padahal, solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran, khususnya untuk transportasi umum, nelayan, dan sektor pertanian. Penyalahgunaan solar subsidi jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Aturan mengenai distribusi BBM subsidi telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa solar subsidi hanya boleh disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk penimbunan ilegal.
Praktik penyaluran solar subsidi ke mobil boks bertangki siluman seperti yang diduga terjadi di SPBU 14.202.154 ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan masyarakat luas. Pasalnya, stok BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertamina dan aparat terkait seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kenakalan SPBU ini. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka mafia BBM akan semakin merajalela. Publik berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah bergerak cepat agar tidak ada lagi SPBU yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.