Kayu Agung, Selektifnews.com – Ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Arie Mulawarman, di kantor saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait isu-isu desa di Kabupaten OKI, kini menuai sorotan publik. Forum Wartawan Kabupaten OKI (Forwaki) menilai kondisi ini menjadi hambatan serius bagi tugas jurnalistik, mengingat akses informasi terhadap kebijakan desa sangat dibutuhkan masyarakat.
Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, turut memberikan pandangan hukumnya terkait persoalan ini. Menurutnya, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat, termasuk menyediakan akses informasi yang dibutuhkan media. “Ketidakhadiran berulang kali di kantor mengindikasikan pelanggaran disiplin dan menghambat akses informasi yang seharusnya terbuka,” ujar Alfan saat dihubungi melalui telepon.
Lebih lanjut, Alfan Sari menegaskan bahwa perilaku ASN yang tidak disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “UU ASN secara jelas mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar, Kepala DPMD dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Kepala DPMD tidak hanya berdampak pada internal dinas, tetapi juga mengganggu pelayanan publik hingga ke tingkat desa. “DPMD memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Jika Kepala Dinas tidak berada di tempat, bagaimana koordinasi dan pengambilan keputusan dapat berjalan efektif? Hal ini jelas dapat menghambat pembangunan desa dan pelayanan publik,” papar Alfan.
Sementara itu, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forwaki menyatakan kekecewaannya karena sering kesulitan bertemu langsung dengan Kepala Dinas atau memperoleh jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan. “Kami sering mengalami hambatan saat membutuhkan konfirmasi. Padahal, informasi dari DPMD sangat penting untuk memastikan masyarakat mengetahui perkembangan kebijakan desa,” ungkap salah satu perwakilan Forwaki.
Alfan Sari juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai masyarakat, termasuk media, berhak tahu alasan di balik ketidakhadiran Kepala DPMD. “Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau bahkan praktik korupsi, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masalah kedisiplinan ini merugikan masyarakat luas,” tandasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya Bupati, segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMD. “Jika terbukti melanggar aturan, menghambat akses informasi bagi media, dan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sebaiknya diganti dengan pejabat yang lebih kompeten serta berintegritas. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” pungkas Alfan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD OKI, Arie Mulawarman, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai ketidakhadirannya di kantor. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan demi menghadirkan informasi yang berimbang bagi publik. (slm/forwaki)