Bangka, Selektifnews.com – Dinamika politik di Kabupaten Bangka semakin menghangat pasca digelarnya Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL, dan Budiyono, SH., melayangkan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka serta Polres Bangka. Senin (22/9/2025).
Apresiasi itu diberikan lantaran kedua institusi penegak hukum tersebut dinilai bersikap profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilu yang mereka ajukan.
Dalam keterangan persnya, Andi Kusuma menegaskan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan serius pada proses Pilkada ulang.
Dugaan itu berupa pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH., dalam dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK.
Dokumen tersebut diketahui digunakan oleh Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani dan Syahbudin, sebagai salah satu syarat pencalonan.
Laporan resmi terkait dugaan kecurangan ini telah mereka ajukan ke Bawaslu Bangka pada 9 September 2025, dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025.
Menariknya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diproses lebih lanjut melalui Sentra Gakkumdu.
Hasil pemeriksaan kemudian memperlihatkan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di internal Gakkumdu. Kepolisian dan Kejaksaan kompak menilai bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Keduanya berpendapat perkara ini layak diteruskan ke tahap penyidikan karena sudah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan dokumen.
Kesimpulan itu juga tercatat dalam Berita Acara Gakkumdu Nomor: 60/RT.02/K.BB-01/09/2025.
Namun, Bawaslu Bangka memiliki pendapat berbeda. Lembaga pengawas pemilu itu menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan bukan termasuk tindak pidana pemilu.
Sikap inilah yang kemudian memunculkan kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Paslon Andi Kusuma-Budiyono menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Bangka dan Polres Bangka yang berani bersikap sesuai sumpah jabatan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Mereka menilai langkah kedua institusi itu sebagai bentuk keberpihakan pada prinsip keadilan dan demokrasi yang sehat.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka yang tetap konsisten menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sikap ini memberi harapan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan di tengah dugaan praktik kecurangan yang mengkhianati demokrasi,” ujar Andi Kusuma.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar Kejari Bangka dapat mengambil langkah hukum tegas atas dugaan kecurangan tersebut.
Menurut mereka, praktik pemalsuan tanda tangan itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana dengan indikasi adanya “pemufakatan jahat terorganisir”.
Mereka bahkan menuding adanya keterlibatan penyelenggara Pilkada ulang, yakni KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka, yang diduga memberikan dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 1.
“Melalui surat ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi penentu apakah demokrasi di Bangka berjalan jujur dan adil, atau justru dibiarkan ternoda oleh praktik manipulasi,” tegasnya.
Kontroversi ini diprediksi akan terus bergulir seiring semakin dekatnya agenda politik di Bangka. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan dan kepolisian dalam merespons desakan pasangan calon tersebut.
Jika benar ada unsur pidana, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menjaga integritas Pilkada di Bangka Belitung. (KBO Babel)