-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Janji Manis Pemko Siantar Dipertanyakan, SK NJOP 1000% Baru Akan Dibatalkan Akhir Oktober

Redaksi
Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T08:54:54Z


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000% akhirnya menyeret Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam sorotan tajam publik. Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar, Senin (1/9/2025). Aktivis muda Siantar, Gideon Surbakti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat kecil dan mendesak agar segera dibatalkan.


RDP yang dipimpin Sekda Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, serta dihadiri dinas-dinas terkait itu membahas Fakta Integritas Walikota per 1 September 2025. Salah satu poin krusial adalah nomor tiga tentang pembatalan kenaikan NJOP. Aliansi menyoroti fakta di lapangan, di mana surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat melonjak drastis akibat kebijakan yang dinilai ugal-ugalan tersebut.


Dalam forum itu, Pemko berusaha memaparkan alasan di balik kenaikan NJOP yang disebut sebagai penyesuaian terhadap harga pasar tanah di beberapa lokasi. Namun, bukti nyata yang dibawa Aliansi memperlihatkan dampak langsung pada masyarakat, di mana pembayaran PBB naik berlipat-lipat tanpa pertimbangan kondisi ekonomi warga. Bukannya meyakinkan, penjelasan Pemko justru semakin memperlihatkan lemahnya dasar kebijakan tersebut.


Sekda Junaidi berkilah bahwa pembatalan kenaikan NJOP harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Kalau pun NJOP tidak dinaikkan, nilai jual tanah tetap stabil mengikuti harga pasar. Jangan karena iri melihat masyarakat bisa menjual tanahnya dengan harga tinggi, lalu Pemko mencari jalan pintas dengan membebani pajak berlebihan,” tegas Gideon Surbakti.



Gideon menambahkan, kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat ini memperlihatkan lemahnya empati Pemko terhadap kondisi sosial. Ia menekankan, banyak masyarakat menjual tanah bukan karena kelebihan harta, tetapi untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, melunasi hutang, atau bahkan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. “Kalau kesejahteraan rakyat tidak dijaga, bagaimana mungkin mereka bisa mendukung pembangunan lewat pajak?” ujarnya lantang.


Dalam forum yang sama, Sekda akhirnya menyampaikan komitmen Pemko untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Ia menyebut, SK Walikota nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang kenaikan NJOP 1000% akan dibatalkan. “Paling lambat akhir Oktober 2025, SK pembatalan akan kami keluarkan,” ucap Junaidi. Meski begitu, pernyataan ini masih dianggap sebagai janji politik tanpa kepastian hukum jika tidak segera direalisasikan.


RDP juga menyinggung poin lain dalam Fakta Integritas Walikota, yakni penghentian pembangunan atau renovasi gedung DPRD Pematangsiantar serta memprioritaskan renovasi Pasar Horas. Aliansi menilai, Pemko lebih mementingkan proyek bergengsi daripada kebutuhan mendesak rakyat. Gideon menegaskan bahwa isu ini harus dibahas dalam forum khusus bersama DPRD dan Forkopimda untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.


Kendati RDP ditutup dengan janji manis Pemko, publik tetap skeptis. Banyak pihak menilai, Pemko Pematangsiantar selama ini hanya pandai beretorika tanpa realisasi nyata. Janji pembatalan SK kenaikan NJOP 1000% yang ditargetkan akhir Oktober 2025 menjadi ujian serius. Bila kembali diingkari, maka Pemko tidak hanya akan kehilangan kepercayaan masyarakat, tetapi juga akan dicap sebagai pemerintah yang gagal menjaga amanah rakyat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+