-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Garis Polisi Dibuka, Minuman Dikembalikan: Studio 21 Diduga Disiapkan Buka Diam-Diam

Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T18:08:49Z
Foto: Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Selektifnews.com  — Rencana pembukaan kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, menimbulkan gelombang kemarahan publik. Padahal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sebelumnya telah secara resmi merekomendasikan penutupan permanen tempat tersebut, karena terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. Kini, kabar pembukaan kembali Studio 21 pada 23 Oktober 2025 menjadi isu panas yang memancing sorotan tajam dari berbagai kalangan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut kala itu, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan permanen dikeluarkan setelah hasil penyelidikan dan penggerebekan membuktikan adanya praktik penyalahgunaan narkotika secara masif di dalam lokasi tersebut. “Kami sudah secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah setempat agar Studio 21 ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Calvijn, dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025) malam. Saat ini, Calvijn sendiri telah dipercaya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.


Foto: Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar yang diduga melanggar garis sempadan sungai

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 26 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu RS, pengedar pil ekstasi, dan JSS, manajer Studio 21, yang diduga kuat sebagai bandar. Dari tangan keduanya disita 97 butir pil ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta hasil transaksi narkoba. Setelah operasi itu, Studio 21 dipasangi garis polisi dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kombes Calvijn menegaskan bahwa tindakan penutupan itu adalah langkah strategis dan tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika. Namun, masyarakat kini terkejut karena muncul kabar bahwa Studio 21 akan beroperasi kembali. Terlebih, sejumlah sumber menyebut bahwa barang-barang minuman yang sempat disita telah dikembalikan, dan garis polisi (police line) dilepas secara diam-diam tanpa penjelasan resmi kepada publik.


Foto: Konferensi pers Polda Sumatera Utara pada 2 mei 2025 di Polres Pematangsiantar


Fenomena ini langsung menimbulkan gelombang kecurigaan dan pertanyaan publik. Banyak pihak menduga adanya “main mata” antara oknum penegak hukum, pejabat daerah, dan pemilik usaha dalam upaya membuka kembali Studio 21. Terlebih, Mahmud alias Amut, yang disebut-sebut sebagai pemilik tempat tersebut, lolos dari jeratan hukum, meski kasus narkoba besar terungkap di lokasi yang ia miliki. Masyarakat menilai ada kekuatan besar yang melindungi dan berusaha mengaburkan kasus ini.


Aktivis dan Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, menyuarakan kekecewaannya atas situasi yang dinilainya sebagai bentuk pembodohan publik. “Ini seperti sandiwara klasik yang dipertontonkan di depan rakyat. Dulu ditutup dengan alasan narkoba, sekarang tiba-tiba mau dibuka lagi tanpa penjelasan. Ini penghinaan terhadap akal sehat masyarakat,” tegas Zulfikar dalam pernyataannya di Pematangsiantar.


Ia juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan yang terkesan menutup-nutupi serta Dinas PUTR yang hingga kini tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran bangunan Studio 21 yang diduga melanggar garis sempadan sungai. “Kami menduga semua ini sudah berkonspirasi, termasuk bea cukai dan oknum aparat yang tutup mata. Kalau tempat seperti ini bisa dibuka lagi, lalu apa arti hukum di negeri ini?” ujar Zulfikar dengan nada tinggi.


Zulfikar pun mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim khusus dari Mabes Polri guna mengusut dugaan pelanggaran dan intervensi dalam kasus ini. “Jika negara serius memerangi narkoba, maka jangan biarkan tempat-tempat seperti Studio 21 hidup kembali. Ini bukan sekadar tempat hiburan, tapi simbol kehancuran moral anak bangsa,” tutupnya tegas. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli dengan kekuasaan dan uang.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+