OKI, SELEKTIFNEWS.COM – Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengeluhkan kenaikan biaya sewa kios (toko) yang dianggap terlalu tinggi. Jika sebelumnya para pedagang hanya membayar Rp720 ribu per tahun dengan sistem cicilan bulanan, mulai tahun 2025 biaya sewa meningkat menjadi Rp1,4 juta per tahun dan harus dilunasi sekaligus. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi pasar yang semakin sepi pengunjung akibat persaingan dengan pedagang online.
Selain itu, para pedagang menambahkan bahwa biaya sewa kios tersebut belum termasuk ongkos keamanan atau jaga malam. Mereka masih harus mengeluarkan Rp25 ribu setiap bulannya untuk biaya tambahan tersebut. "Kami merasa terbebani, karena di saat pengunjung pasar semakin sedikit, pengeluaran justru makin besar," ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini membuat pedagang semakin sulit memutar modal usaha. Dengan adanya peningkatan pajak sewa bangunan hampir 100 persen, mereka harus berpikir keras untuk bisa tetap bertahan. "Penghasilan menurun drastis, sementara biaya operasional naik. Kami bingung bagaimana cara menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," keluh pedagang lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKI, Ir. Syahrul, M.Si, saat dikonfirmasi Kamis (4/9/2025) di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa penetapan biaya sewa kios sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Menurutnya, kenaikan tarif ini dilakukan demi peningkatan pelayanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas pasar. "Sewa kios sebelumnya Rp720 ribu memang belum ada dasar hukum yang jelas, sementara kini sudah diatur resmi dalam Perda," jelas Syahrul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jumlah kios di Pasar Kayuagung mencapai 800 unit. Namun, hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum melunasi kewajiban pembayaran sejak tahun 2023. Tunggakan itu, menurut catatannya, mencapai sekitar Rp1 miliar. "Hingga tahun 2025, baru sekitar 100 kios yang melunasi, sedangkan sisanya 700 kios belum membayar," ungkap Syahrul.
Untuk pedagang yang hanya menempati los atau lapak terbuka, menurut Syahrul, tidak dikenakan biaya sewa kios, melainkan hanya retribusi Rp3.000 per hari ditambah biaya kebersihan Rp1.000 per hari. Ia menegaskan agar seluruh pedagang segera melunasi tunggakan lama, baik tahun 2023 maupun 2024, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban.
Syahrul juga menyinggung bahwa tunggakan serupa sebenarnya sudah terjadi sejak kepemimpinan sebelumnya pada tahun 2003–2004. Banyak pedagang tidak mampu membayar akibat minimnya pemasukan dan transisi perkembangan zaman yang membuat daya beli masyarakat menurun. "Fenomena maraknya belanja online memang sangat memengaruhi pedagang tradisional, khususnya generasi muda," tambahnya.
Sebagai langkah perbaikan, pihaknya berencana melakukan pengkajian ulang tata letak pasar melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tujuannya agar Pasar Kayuagung bisa tertata rapi, nyaman, dan menjadi pusat ekonomi daerah. Bahkan, pada tahun 2026 mendatang, pemerintah berencana mengembalikan tarif sewa kios ke nominal lebih ringan, yakni Rp100 per bulan untuk kios dan Rp60 per bulan untuk los. Namun, Syahrul menegaskan seluruh tunggakan lama tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2023.