OKI, SELEKTIFNEWS.COM – Suasana di SMP Negeri 3 Sirah Pulau Padang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak gempar pada Senin pagi (13/10/2025). Para siswa yang datang seperti biasa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar dikejutkan oleh kondisi gerbang sekolah yang telah disegel rantai dan gembok oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat sekolah itu berdiri.
Penyegelan ini dilakukan oleh keluarga yang menuntut ganti rugi atas lahan yang sejak puluhan tahun lalu digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Mereka mengklaim bahwa hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran atau kejelasan administrasi mengenai status kepemilikan tanah tersebut. Aksi penyegelan berlangsung sejak subuh dan membuat aktivitas sekolah lumpuh total selama beberapa jam.
Kondisi tersebut sontak membuat panik para siswa dan orang tua yang datang mengantar anak-anak mereka. Sejumlah warga sempat berupaya membuka paksa gerbang agar proses belajar mengajar tetap bisa berlangsung, namun upaya itu diurungkan setelah adanya imbauan dari guru dan perangkat desa agar tidak terjadi keributan. Beberapa guru akhirnya menenangkan para siswa dan mengarahkan mereka untuk tetap berkumpul di halaman luar sekolah sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Kepala SMP Negeri 3 Sirah Pulau Padang, Ningsih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat tuntutan dari pihak ahli waris yang mengaku belum menerima ganti rugi secara penuh. Menurutnya, pihak sekolah tidak memiliki wewenang dalam persoalan kepemilikan tanah karena aset sekolah merupakan milik pemerintah daerah.
“Padahal, sejak tahun 1977 tanah ini sudah diwakafkan oleh pemiliknya kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan. Bahkan sebagian lahannya juga sudah dilakukan ganti rugi di masa lalu,” jelas Ningsih kepada wartawan Selektifnews.com. Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan proses belajar para siswa.
Lebih lanjut, Ningsih mengatakan bahwa pihak sekolah telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Dinas, kata dia, telah meminta agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa dengan memanfaatkan ruang alternatif atau balai desa sementara waktu, sembari menunggu proses penyelesaian antara pihak ahli waris dan pemerintah daerah.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sendiri disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah kecamatan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Mereka juga berencana memediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat agar penyelesaian hukum maupun administratif bisa segera tercapai.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dasar tuntutan mereka maupun bukti kepemilikan tanah yang disengketakan. Masyarakat berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan pemerintah daerah segera turun tangan, mengingat pendidikan anak-anak di SMP Negeri 3 Sirah Pulau Padang tidak boleh terganggu oleh persoalan hukum lahan yang belum jelas.
(slm/forwaki)