Asahan, Selektifnews.com -- Ketua PD Ikatan Pelajar Al Washliyah, Said Ibnu, mendesak Sat Reskrim Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa CV Nusantara Putra Doge, perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja.
Dalam pernyataannya, Said Ibnu menilai, perusahaan tersebut diduga tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada para pekerja. Lebih jauh lagi, perusahaan ini juga diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan, serta diduga mempekerjakan buruh tanpa kontrak kerja yang sah.
“Jika benar terbukti, ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir dan penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Said Ibnu di Kisaran, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Kita bicara soal hak dasar buruh—hak untuk mendapatkan jaminan sosial, pengupahan layak, dan perlindungan hukum. Jika perusahaan seperti ini dibiarkan, itu sama saja melecehkan konstitusi dan semangat keadilan sosial,” lanjutnya.
Said Ibnu meminta aparat penegak hukum agar tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak, mengingat indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan banyak pekerja. Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan turun langsung melakukan investigasi lapangan dan audit ketenagakerjaan di CV Nusantara Putra Doge.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan apa bila tidak ada tanggapan kami akan surati untuk melakukan aksi unjuk rasa. Karena kami tidak ingin ada lagi perusahaan yang menginjak hak pekerja demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.










