-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Mark Up Dana BOS, KS SDN 14 Kayuagung Sengaja Langgar Permendikbud No.06/2021

Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T11:01:51Z


OKI, SELEKTIFNEWS.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, realisasi penggunaan anggaran di sekolah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan dan terindikasi adanya praktik mark up yang mengakibatkan sejumlah kegiatan mangkrak serta laporan keuangan tidak sinkron dengan data pada papan informasi dan aplikasi BOS Kemdikbud.


Berdasarkan ketentuan Permendikbud No.06 Tahun 2021, setiap satuan pendidikan penerima Dana BOS diwajibkan menampilkan papan informasi publik terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Namun, di SDN 14 Kayuagung, kewajiban tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Papan informasi tidak menampilkan data yang jelas, bahkan ditemukan sejumlah perbedaan dengan data BOS online.


Kepala Bidang Pusat Riset Kebijakan Publikasi Masyarakat, Salim Kosim, S.Sip, menilai bahwa Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung patut diduga telah melanggar aturan dan menyelewengkan dana pendidikan. “Maka wajar jika Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung diduga menyelewengkan dana BOS. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Permendikbud,” tegasnya, Senin (21/10/2025).


Lebih lanjut, Salim menyebut bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami menduga kepala sekolah sengaja menutupi laporan penggunaan Dana BOS agar publik tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut,” ujarnya.


Dugaan pelanggaran juga ditemukan pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Misalnya, kegiatan pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembayaran honor guru non-ASN disebutkan tidak seimbang dengan kondisi faktual di lapangan. “Jika benar ada selisih anggaran dan kegiatan fiktif, maka laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS SDN 14 Kayuagung patut diduga telah dimanipulasi,” terang Salim.


Adapun rincian penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 di SDN 14 Kayuagung menunjukkan beberapa kejanggalan. Pada tahap I, tercatat pengembangan perpustakaan dan pojok baca sebesar Rp74.738.400, pelaksanaan pembelajaran Rp42.722.500, pemeliharaan sarpras Rp72.700.000, dan pembayaran honor Rp29.448.000. Sedangkan pada tahap II, kegiatan perpustakaan kembali dianggarkan, selain itu pelaksanaan administrasi satuan pendidikan mencapai Rp52.003.700 dan honor Rp52.200.000. Bahkan pada tahap I tahun 2025, anggaran honor melonjak tajam menjadi Rp88.128.000.


Menurut Salim, angka-angka tersebut perlu ditelusuri secara cermat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. “Jika hasil audit internal atau pemeriksaan LPJ terbukti merugikan keuangan negara, maka Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung wajib mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan serta dicopot dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.76 Tahun 2014 Bab VIII,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa laporan dugaan penyimpangan ini akan segera disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Atas dasar regulasi dan bukti indikatif yang ada, dugaan korupsi dana BOS di SDN 14 Kayuagung harus diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah lainnya,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung belum dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan telepon oleh wartawan Selektip News. Masyarakat kini berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+