![]() |
Lapak jualan yang diduga disewakan oleh oknum pegawai KPPBC TMP C Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Aroma dugaan praktik pungutan liar kembali menyeruak di lingkungan instansi pemerintah. Kali ini, informasi datang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pematangsiantar. Seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan mengungkap adanya oknum pegawai yang diduga menyewakan lapak jualan di luar pagar, tepatnya di pojok halaman depan kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar.
Menurut keterangan narasumber, lapak tersebut disewakan dengan tarif mencapai Rp1,5 juta per bulan. “Mereka bisa berjualan di situ karena bayar, sedangkan kami pernah disitu malah digusur,” ujarnya penuh kecewa, Jumat (3/10/2025). Narasumber menyesalkan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung di lingkungan lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Jika benar adanya, praktik penyewaan lapak oleh oknum pegawai tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), aset negara tidak boleh disewakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mekanisme resmi. Penyewaan aset negara hanya dapat dilakukan melalui prosedur sah, dengan izin Kementerian Keuangan serta harus masuk ke kas negara, bukan ke kantong individu.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap pemanfaatan BMN wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme lelang atau perjanjian resmi. Sehingga, apabila benar oknum pegawai KPPBC TMP C menyewakan lapak tersebut untuk kepentingan pribadi, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sekaligus berpotensi merugikan negara.
![]() |
Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar |
Masyarakat pun mempertanyakan komitmen KPPBC TMP C dalam menjaga integritas. Narasumber yang diwawancarai menegaskan, keadilan harus ditegakkan. “Kalau memang tidak boleh berjualan di area kantor, ya seharusnya jangan ada toleransi. Kenapa ada yang diizinkan karena bayar, sementara kami yang tidak mampu malah digusur? Ini tidak adil,” tegasnya.
Desakan agar Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar segera turun tangan pun semakin menguat. Publik berharap pimpinan kantor segera melakukan penertiban, melakukan investigasi internal, serta menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sebab, jika dibiarkan, hal ini akan merusak citra institusi Bea dan Cukai yang selama ini berkomitmen membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar diharapkan tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Tindakan tegas dan transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Apalagi, kasus semacam ini kerap kali menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyewaan lapak tersebut. Masyarakat menanti klarifikasi sekaligus langkah nyata dari instansi terkait guna memastikan bahwa lembaga pemerintah benar-benar bersih dari praktik pungli dan penyalahgunaan aset negara.