![]() |
Foto : Sidang putusan kasus pembunuhan Siswi SMP |
Sergai, Selektifnews.com – Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap AS (12), siswi SMP asal Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan). Putusan ini dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai mengajukan banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa.
Vonis mati tersebut dibacakan pada Selasa (26/8/2025) dalam sidang dengan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta tindak kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas perbuatan keji yang telah dilakukan terdakwa.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 8 Juli 2025, terdakwa hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga korban maupun masyarakat, yang menilai hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya. Menyikapi hal itu, JPU Kejari Sergai kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam amar putusan banding, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang disita untuk dimusnahkan, antara lain pakaian seragam sekolah korban, karung goni, tali plastik, hingga batang bambu yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sementara itu, beberapa barang lain seperti sepeda motor Suzuki Shogun dikembalikan kepada pemilik sah, sedangkan satu unit sepeda motor Supra dirampas untuk negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan banding karena putusan PN Sei Rampah tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati. Putusan PN hanya menjatuhkan seumur hidup, sementara kami menilai hukuman mati lebih pantas untuk perbuatan terdakwa,” tegas Hasan, Jumat (3/10/2025).
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika korban dilaporkan hilang pada Rabu (11/12/2024) oleh pihak keluarga. Setelah dua hari pencarian, jasad korban ditemukan oleh keluarga dan warga dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di kebun sawit pada Jumat (13/12/2024). Penemuan ini menimbulkan kepanikan sekaligus amarah warga, yang segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin bersama tim INAFIS Polres Sergai langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang yang kemudian diadili atas kasus pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan banding JPU Kejari Sergai dan menjatuhkan hukuman mati, pihak keluarga korban akhirnya mendapat secercah keadilan. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sergai dan Sumatera Utara pada umumnya, mengingat kejahatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa seorang anak, tetapi juga merenggut kehormatan korban dengan cara yang sangat keji.