-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Oknum Kepala SMK N 1 Dolok Masihul Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Seragam Sekolah

Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T16:41:23Z
Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor

Oknum kepala sekolah SMK N1 Dolokmasihul, Misrayani yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan seragam sekolah yang merugikan pelaku usaha Dwi Prawoto, Senin (27/10/2025).


Sergai, Selektifnews.com -- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolokmasihul, Misrayani SPd MSi, terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut).


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara ini dilaporkan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), selaku pelapor sekaligus korban dengan total kerugian mencapai Rp266.960.000.


Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMK Negeri 1 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada awal tahun 2023. 


Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor)

 

Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor)


Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari kepala sekolah saat itu, Misrayani.


Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tak kunjung diterima.


“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Senin (27/10/2025).


Dikatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yakni: 


• Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

• Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.

• Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

• Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran mencapai Rp266.960.000,


"Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati, menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025," ungkapnya


Lebih jauh, selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum pelapor juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.


Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.


“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambah Frien Jones.


Ia juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Lubukpakam, sebelum pindah tugas ke SMK Negeri 1 Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).


"Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Kepolisian Polda Sumut segera malakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban," harapnya.


Dijelaskan, kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Deliserdang - Sergai. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, perkara ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tak tersentuh transparansi.


“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas kuasa hukum pelapor. 


hingga berita ini diterbitkan, Misrayani belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Meski upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke sekolah tempatnya bertugas atau Whatsaap dan telepon seluler juga belum mendapat respons.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+