Sergai, Selektifnews.com – Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).
Kasus tersebut melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yang terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini disaksikan langsung aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga menjaga kerukunan sosial.
> “Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua belah pihak juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.
Kegiatan restorative justice ini turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.