Tebingtinggi, Selektifnews.com — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smart board) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi yang berada di kompleks Kantor Wali Kota. Kedua kantor tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan proyek pengadaan smart board yang kini tengah disorot.
Menanggapi kegiatan tersebut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh. Asisten Intelijen Bani Ginting, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Ia menyebut langkah tersebut merupakan tahapan lanjutan penyelidikan dan pendalaman perkara setelah sebelumnya sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyidik secara intensif.
“Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebingtinggi,” ungkap Bani Ginting ketika dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan penyelidikan perkara ini secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, Bani Ginting menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di ruang kerja kepala dinas, kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya di dua kantor tersebut. Tujuannya untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan smart board Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, pengumpulan bukti ini sangat penting untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik.
“Diharapkan setelah penggeledahan ini, penyidik dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini semakin terang benderang. Terkait hasil kerja tim di lapangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambah Ginting.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Tim penyidik telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.
Arif juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum lanjutan setelah hasil penggeledahan dianalisis secara menyeluruh. “Setiap dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumut akan bertindak tegas apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smart board) ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut bernilai besar dan diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Kota Tebingtinggi. Masyarakat berharap agar penyidikan ini dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran pendidikan.












