-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Wakil Ketua Umum ALISSS Desak APH Usut Dugaan Raibnya Dana Hibah BKPRMI dan DMI Sergai Tahun 2024

Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T13:51:26Z


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Dugaan raibnya dana hibah yang diperuntukkan bagi BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Sergai pada tahun 2024 menimbulkan kehebohan besar di kalangan masyarakat. Total dana hibah yang diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk BKPRMI dan Rp50 juta untuk DMI, kini menjadi tanda tanya besar karena hingga saat ini belum diketahui kejelasan penggunaannya.


Fakta ini mencuat setelah Ketua BKPRMI Sergai Rusman Efendi Sinaga, S.Pd.I., dan Ketua DMI Sergai Drs. Ahmad Darwis Rambe, mengunjungi Kantor Redaksi Media Online Sinarsergai.com beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, keduanya menjelaskan alur pencairan dana hibah tersebut yang ternyata tidak pernah terealisasi. Mereka menduga kuat dana tersebut telah raib tanpa jejak yang jelas, meskipun semua prosedur administratif telah dijalankan sebagaimana mestinya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai, Jaliludin, angkat bicara. Dalam pernyataannya pada Senin (27/10/2025), ia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai — segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan hilangnya dana hibah tersebut. “Pemeriksaan ini penting untuk menyelamatkan uang negara dan memastikan kebenaran penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Sergai,” ujarnya.


Jaliludin menyoroti adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana hibah yang berada di bawah tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sergai. Ia menilai, sejak tahun 2022 hingga 2024, pengelolaan hibah oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sergai terkesan tertutup dan minim akuntabilitas publik. “Dana hibah ini harusnya digunakan secara terbuka, karena bersumber dari uang rakyat,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia mendesak agar pihak-pihak terkait segera dipanggil dan dimintai keterangan guna menelusuri ke mana aliran dana hibah BKPRMI dan DMI tersebut sebenarnya berakhir. Menurutnya, APH tidak boleh tinggal diam atas kasus ini karena berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Selain menyoroti BKPRMI dan DMI, Jaliludin juga meminta agar penggunaan dana hibah di Dinas Kominfo Sergai diperiksa secara menyeluruh sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia menduga, pola penggunaan dana hibah di OPD tersebut juga perlu dikaji ulang untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Setiap rupiah dana hibah harus digunakan dengan transparan dan tepat sasaran agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.


Jaliludin menambahkan, dana hibah merupakan instrumen bantuan pemerintah yang sangat rawan disalahgunakan. Jika tidak diawasi dengan ketat, dana tersebut bisa menimbulkan kerugian negara dan membuka peluang bagi praktik korupsi terselubung. Ia mengingatkan bahwa setiap pemberian dana hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sah dan disetujui oleh kepala daerah serta penerima hibah, dengan rincian alokasi yang jelas dalam APBD.


Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Jaliludin menegaskan bahwa hibah harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan hanya untuk kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat. “Jangan sampai dana hibah justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya dengan nada tegas.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+