Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di sejumlah Nagori Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini menemui titik terang. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun telah memanggil empat Pangulu dari Kecamatan Hatonduhan untuk dimintai keterangan terkait laporan dari Lembaga Sanopati 08 pada 19 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut adanya pengadaan fiktif berupa mesin babat yang diduga kuat telah diselewengkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan mesin babat di berbagai Nagori Kecamatan Hatonduhan dilakukan atas anjuran mantan Camat Rian Pakpahan. Para Pangulu mengaku bahwa Rian Pakpahan memerintahkan mereka untuk menyerahkan sejumlah dana melalui transfer rekening ke CV Viona Aneka Utama. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah tiba di masing-masing Nagori meski seluruh administrasi dan pembayaran telah diselesaikan.
Ketiadaan barang tersebut memicu kemarahan para Pangulu karena kebutuhan desa menjadi terhambat. Anggaran Dana Desa yang semestinya digunakan untuk mendukung produktivitas masyarakat justru hilang tanpa jejak. Bukti fisik pengadaan mesin babat raib, dan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru “diturbing tikus-tikus nakal” yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan menguat bahwa Rian Pakpahan menjadi aktor utama di balik praktik ini. Ia diduga bekerja sama dengan pemilik CV Viona Aneka Utama, seorang pria bernama Gobang, untuk merekayasa pengadaan fiktif demi mengeruk keuntungan pribadi. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Padahal, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam pengawasan ketat terhadap penyaluran Dana Desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rian Pakpahan enggan memberikan keterangan. Ia bahkan memblokir kontak WhatsApp jurnalis yang berusaha meminta penjelasan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Gobang, pemilik CV Viona Aneka Utama, yang memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi oleh pihak media. Kedua pihak tersebut patut diduga tengah menutupi dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, S.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan empat Pangulu dari Kecamatan Hatonduhan, termasuk mantan Camat Rian Pakpahan. “Saat ini masih pemeriksaan lanjut, bang. Mungkin minggu depan kita mulai tahap berikutnya,” ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil investigasi tim Sanopati 08 pada 2 November 2025 di lapangan, ditemukan bahwa masih ada Nagori yang menerima mesin babat tidak sesuai jumlah pesanan atau bahkan tidak menerima sama sekali. Pangulu Bosar Nauli, Heppi Nurnatalia Sidauruk, S.Pd., membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Yang memeriksa kami itu perempuan, mungkin jaksanya, tapi pemanggilan kami melalui Pangulu Tonduhan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2025).
Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, Henri Dens Simarmata, S.H., saat ditemui di kawasan Megaland, Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025), mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Simalungun. “Kami mendukung penuh upaya kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan tikus-tikus kantor menggerogoti keuangan negara, karena itu uang rakyat,” tegasnya. Sebagai lembaga yang pro terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Sanopati 08 berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar pelaku yang terbukti bersalah dijebloskan ke penjara.










