-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

KPKM RI Laporkan Kepala Sekolah ke Ombudsman: Diduga Abaikan Konfirmasi dan Temuan Lapangan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024

Redaksi
Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T18:25:42Z


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (DPP KPKM RI) resmi melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, atas dugaan maladministrasi dan ketidakterbukaan informasi publik oleh dua satuan pendidikan di wilayah Sumatera Utara.


Dua sekolah yang menjadi perhatian KPKM RI adalah SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar dan SMA Negeri 1 Silimakuta Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya telah disurati oleh DPP KPKM RI untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 tahap 1 dan 2.


Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua sekolah tersebut tidak memberikan tanggapan.


Ketua Umum DPP KPKM RI, Hunter D. Samosir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi sejak Oktober 2025. Tidak adanya respon tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


“Kami sudah berupaya menempuh jalur konfirmasi yang resmi dan proporsional. Namun karena tidak ada respon, kami menilai hal ini mencerminkan sikap tertutup dan berpotensi melanggar aturan terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan,” tegas Hunter D. Samosir.


Selain itu, KPKM RI juga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat alasan pengaduan ke Ombudsman.


Di SMA Negeri 1 Silimakuta, berdasarkan Data Dapodik Tahun 2024, masih ditemukan adanya guru yang mengajar lebih dari tiga mata pelajaran dan tidak sesuai dengan bidang linearitasnya.


Sementara di SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar, KPKM RI menemukan praktik pembelian buku oleh siswa, yang seharusnya sudah termasuk dalam komponen pembiayaan dana BOS.


“Temuan-temuan ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan internal sekolah terhadap pengelolaan dana BOS. Karena itu, kami berharap Ombudsman turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua satuan pendidikan tersebut,” lanjut Hunter D. Samosir.


KPKM RI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan publik secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam penggunaan dana bantuan pendidikan.


Lembaga tersebut mendesak agar Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pendidikan dijalankan secara konsisten.


“Kami tidak sedang mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi ingin memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya dan terbuka untuk diawasi publik,” tutup Hunter D. Samosir, Ketua Umum DPP KPKM RI.

Komentar

Tampilkan

Terkini