Batubara, Selektifnews.com — Aktivitas galian pasir ilegal kembali marak di Kabupaten Batubara. Di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, ditemukan dua lokasi galian pasir ilegal yang beroperasi menggunakan mesin penyedot. Kedua lokasi tersebut diduga dikuasai oleh dua orang yang dikenal dengan panggilan Aseng dan Adek Sitepu, yang masing-masing mengelola lokasi berbeda namun hanya berjarak beberapa meter satu sama lain.
Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan penyedotan pasir itu telah berlangsung cukup lama dan semakin intens dalam beberapa minggu terakhir. Warga menyebutkan bahwa mesin penyedot beroperasi hampir setiap hari, mengisap pasir dari dasar sungai dan menimbulkan keruhnya aliran air. Aktivitas tersebut bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi serta mengancam sumber air bagi masyarakat di sekitar wilayah itu.
Baik Aseng maupun Adek Sitepu disebut-sebut telah membangun “jaringan perlindungan” agar kegiatan ilegal mereka tetap aman dari penindakan. Keduanya sama-sama menggunakan mesin penyedot besar untuk mengambil pasir langsung dari dasar sungai — metode yang jelas dilarang karena merusak lingkungan. Berdasarkan pantauan awak media, lokasi keduanya beroperasi secara terbuka tanpa tanda-tanda kekhawatiran terhadap aparat penegak hukum.
Lebih mencengangkan lagi, Adek Sitepu kabarnya pernah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara beberapa waktu lalu atas kasus serupa. Namun, setelah sempat terhenti, kini usaha galian pasir ilegal miliknya kembali berjalan bebas seolah tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah ada permainan di balik kembalinya aktivitas tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa kedua pengelola pasir ilegal tersebut telah mengatur aparat penegak hukum (APH), khususnya oknum di Polres Batubara, agar usaha mereka bisa terus berjalan tanpa gangguan. Dugaan semacam ini kian menguat karena hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat terhadap kegiatan ilegal yang terang-terangan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Batubara maupun Kanit Tipiter Polres Batubara memilih bungkam. Tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap diam ini menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak agar Polda Sumatera Utara segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk praktik tambang ilegal di wilayah Batubara. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius serta mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian pasir ilegal di Desa Tanjung Muda dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain merusak sungai, kegiatan ini berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor bantaran sungai dan pencemaran air. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang merusak tersebut.











