Simalungun, Selektifnews.com -- Peristiwa bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin 22 Desember 2025 akhirnya berujung ke ranah hukum. Seorang pemuda bernama Muhammad Dimas Permana (25) secara resmi melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus, yang merupakan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, ke Polres Simalungun. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: B/555/XII/2025/SPKT Polres Simalungun, tertanggal 23 Desember 2025 dan diterima oleh Ka SPKT Polres Simalungun, Leonard S.SH.
Kepada awak media, M. Dimas Permana menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, dirinya bersama rombongan pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) Rambung Merah datang ke Kantor Pangulu untuk menghadiri undangan resmi dari Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus. Agenda pertemuan tersebut membahas Koperasi Merah Putih Rambung Merah sekaligus persoalan aset tanah lapangan yang berada di depan Kantor Desa/Nagori Rambung Merah.
Namun, ketika pelapor bersama rombongan hendak memasuki balai desa, mereka tiba-tiba dihentikan oleh oknum staf Nagori Rambung Merah. Staf tersebut menyampaikan bahwa pihak yang tidak berstatus penduduk asli Rambung Merah dan tidak memiliki KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor. Hal tersebut memicu kekecewaan rombongan yang merasa datang berdasarkan undangan resmi Pangulu.
Setelah rapat selesai, M. Dimas Permana bersama rombongan kemudian melakukan orasi di sekitar kantor Pangulu. Dalam orasinya, pelapor menyampaikan aspirasi agar Pangulu memberikan jawaban terkait persoalan yang telah lama mereka tunggu sesuai undangan yang diberikan. Situasi mulai memanas ketika Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus justru bergegas pulang dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.
Pelapor menuturkan, beberapa warga sempat mengejar Pangulu yang hendak meninggalkan kantor. Dalam situasi tersebut, M. Dimas Permana berusaha menenangkan keadaan dengan menyarankan agar pembahasan dilanjutkan kembali di dalam kantor demi menjaga suasana tetap kondusif. Namun, situasi justru berubah ricuh setelah datangnya Josua Tahan Jaya Sitorus, anak dari Pangulu.
Menurut keterangan pelapor, Josua tiba-tiba mendatangi dirinya sambil berteriak, “Kau pukul bapakku, itu bapakku,” lalu langsung melakukan tindakan pemitingan terhadap M. Dimas Permana. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka berupa bekas cakaran di leher sebelah kiri. Atas tindakan tersebut, pelapor menilai perbuatan Josua Tahan Jaya Sitorus memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Selasa 23 Desember 2025, M. Dimas Permana menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya berharap Kapolres Simalungun dapat memproses laporannya secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Josua Tahan Jaya Sitorus, yang merupakan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(S. Hadi P. Tambak)











