SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Puluhan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan Polres Sergai, Selasa (23/12/2025). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh ketua, ahli waris, serta anggota Kelompok 80 yang terdiri dari kaum ibu dan bapak, dan berlangsung tertib serta aman.
Dalam aksinya, para petani menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait dugaan penguasaan dan perubahan peruntukan lahan milik petani seluas 287 hektare oleh PT DMK (Deli Mina Tirta Karya). Lahan tersebut berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang menurut petani sejak puluhan tahun lalu diperuntukkan sebagai tambak udang, namun diduga telah diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Arifin, S.Pd, dalam orasinya menyampaikan bahwa para petani telah berjuang hampir 31 tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Ia menjelaskan bahwa dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK Nomor 1 Tahun 1992, masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
Namun demikian, meski HGU telah berakhir, aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut masih terus berlangsung hingga tahun 2025. Arifin menegaskan bahwa tidak pernah ada perubahan sertifikat maupun izin peruntukan lahan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit, sehingga aktivitas tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa perubahan peruntukan lahan tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2003 tanpa izin resmi. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas, meskipun izin HGU telah berakhir lebih dari delapan tahun lalu. Hal itu, menurutnya, menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di kalangan petani.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, secara tegas menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sergai dan Polres Sergai adalah untuk meminta penegakan hukum yang adil dan profesional. Ia menekankan agar aparat tidak melakukan tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT DMK.
Zuhari juga meminta agar Direktur PT DMK diperiksa secara hukum dan bila perlu ditindak tegas. Selain itu, ia menuntut pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang menggarap lahan di areal HGU PT DMK, serta mendesak aparat untuk memasang garis polisi di atas lahan seluas 499,2 hektare dan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.
Terkait dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit, Zuhari meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia juga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan melakukan audit terhadap kewajiban pajak PT DMK dan para penggarap lahan. Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejari Sergai, Hafiz Akbar Ritonga, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari laporan dan data yang disampaikan agar dapat memberikan pelayanan hukum secara maksimal. (Sb-02)










