Tebingtinggi, Selektifnews.Com -- Tim investigasi LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi kembali monitor perkembangan laporan dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu.
"Laporan pengaduan LSM STRATEGI Tebing Tinggi No 115/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/IV/2025 yang telah disampaikan tanggal 11 April 2025, hingga kini sedang berlangsung dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebing Tinggi," sebut Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada awak media, Selasa (04/11/2025).
Lanjut Ridwan, dari sejumlah informasi yang diterima di lapangan seputar laporan dugaan korupsi ini, pihak penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pegawai honor yang bertugas sebagai pemungut restribusi dan pengelola parkir dan para pejabat pada Dinas Perdagangan.
"Sebagai pelapor atas dugaan korupsi ini, kami akan tetap memantau dan monitor perkembangan kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan tipikor serta dilakukannya pengembalian kerugian atas perbuatan dugaan tindak pidana ini," tegas Ketua LSM STRATEGI ini.
Sementara itu, Kasi Kasi Intel Kejari Tebing, Sai Sintong Purba SH, MH saat dikonfirmasi lewat panggilan telepon terkait perkembangan laporan dugaan korupsi dinas Perdagangan yang dilaporkan LSM STRATEGI ini membenarkan bahwa pemeriksaan atas laporan ini masih berjalan.
"Hingga saat ini laporan atas pengaduan dugaan korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus (pidsus) ini sedang berlangsung dengan memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM STRATEGI ini," jelasnya, Selasa (04/11/2025).
Lanjut Sai Sintong, proses pemeriksaan atas dugaan korupsi ini tetap kami laporkan kepada Kejati Sumatera Utara (Sumut) melalui cms (case manajemen system).
Kami juga telah memanggil dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak, termasuk para pengutip restribusi dan parkir serta tim Kejaksaan telah turun langsung ke pasar.
"Dalam laporan dugaan korupsi ini terdapat 3 (tiga) judul yang disampaikan, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengambil keterangan sejumlah pihak. Kita tunggu saja prosesnya, pastinya kasus ini masih tetap berjalan," ungkap Kasi Intel ini.
Diketahui, sebelumnya dalam surat laporan pengaduannya, LSM STRATEGI melaporkan adanya dugaan korupsi atas penggunaan DAK Non Fisik, penerimaan restribusi parkir khusus pasar serta penerimaan restribusi pasar dari pedagang kaki lima dan retribusi penggunaan kios.










