-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Amarulah Pertanyakan Legalitas Pembangunan Pasar Inpres: “Bila Peraturan Ditabrak, Pembangunan Pasar Inpres Legal Atau Ilegal?”

Redaksi
Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T03:34:28Z


Tebing Tinggi, SelektifNews.com – Peraturan dan perundang-undangan merupakan produk negara yang diciptakan untuk menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat publik, agar setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, ketika aturan tersebut diabaikan, maka timbul pertanyaan besar: apakah kebijakan yang menabrak regulasi dapat dianggap legal atau justru masuk kategori ilegal?


Isu ini mencuat ketika pembangunan Pasar Inpres Tebing Tinggi menuai sorotan publik. Proyek yang diambil di era kepemimpinan Wali Kota Irdian Saragih itu disebut-sebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Berdasarkan pantauan tim media, bangunan tersebut berdiri hanya beberapa meter dari bibir sungai. Informasi ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu pihak berkompeten yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan memang masih termasuk kawasan DAS.



Menanggapi hal tersebut, Amarulah, Sekretaris DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, pada Minggu (1/12/2025) menyatakan bahwa setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah ilegal. Menurutnya, aturan mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai sudah sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas oleh pihak manapun.


Amarulah kemudian menjelaskan bahwa larangan membangun di kawasan sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 17 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri di dalam sempadan sungai harus ditertibkan secara bertahap, sehingga menjadi jelas bahwa pendirian bangunan baru di kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu, sempadan sungai berfungsi menjaga ekosistem, mencegah erosi, serta mempertahankan kualitas air.



Bukan hanya itu, Amarulah juga mengutip dasar hukum lainnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur penetapan garis sempadan sungai serta jarak aman yang harus dipatuhi dalam pembangunan. Ia menilai bahwa instansi terkait, termasuk PUPR Tebing Tinggi, seharusnya mengacu pada regulasi tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi proyek.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memuat ketentuan sanksi terhadap pembangunan di kawasan terlarang, termasuk di area sempadan sungai. Amarulah menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan karena tidak suka dengan kebijakan Wali Kota, melainkan sebagai bentuk peringatan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.


Di sisi lain, pembangunan Pasar Inpres itu juga diterpa isu lain. Beredar pemberitaan yang menduga adanya kejanggalan terkait proses penunjukan pelaksana proyek. Disebutkan bahwa pemenang proyek sudah ditentukan sebelum tender dibuka, meski hingga kini dugaan tersebut masih berkembang sebagai opini publik dan belum memiliki penetapan hukum yang pasti. Amarulah berharap seluruh proses proyek diselenggarakan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik kepentingan.


Amarulah juga menyoroti bahwa pembangunan pasar tersebut dinilai kurang efektif, mengingat Pasar Inpres di Jalan AMD Kecamatan Bajenis yang dibangun pada masa Wali Kota sebelumnya, Umar Zanaidi Hasibuan, juga belum termanfaatkan secara optimal akibat pedagang menolak relokasi. Menurutnya, alih-alih mendirikan bangunan baru di kawasan DAS, pemerintah seharusnya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada dan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau atau taman resapan air untuk mengurangi risiko banjir.


Dengan berbagai sorotan dan pertanyaan yang muncul, Amarulah menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi, demi mencegah penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia berharap polemik ini dapat menjadi evaluasi bersama agar kebijakan daerah benar-benar berpihak pada aturan dan kepentingan masyarakat luas.

Komentar

Tampilkan

Terkini