SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Perselisihan hubungan industrial antara FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar bersama PUK SP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia dengan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia (PT ACPI) Sei Mangkei terus berlanjut hingga ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun. Konflik ini dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua orang karyawan PT ACPI yang dianggap sepihak dan merugikan para pekerja. Kasus ini pun menjadi perhatian serius serikat buruh, mengingat dampaknya sangat besar terhadap keluarga korban PHK.
Pada 10 November 2025 lalu, Ketua FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar, Arif Sitanggang, telah resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta mediasi dari lembaga legislatif. Namun hingga kini, DPRD belum dapat memberikan kepastian jadwal RDP karena padatnya agenda para anggota dewan.
Arif Sitanggang bahkan sempat mempertanyakan langsung kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Abdul Razak, pada 28 November 2025 usai pelaksanaan Paripurna APBD 2026. Dalam kesempatan itu, Arif memohon agar persoalan tersebut dapat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) demi segera menetapkan jadwal RDP. Namun, sangat disayangkan karena hingga memasuki Desember 2025, agenda RDP terkait kasus PHK di PT ACPI tidak tercantum dalam perencanaan resmi DPRD.
Meskipun begitu, Arif Sitanggang tetap menunjukkan sikap optimis dan tidak patah semangat. Ia memahami bahwa tugas dan agenda DPRD sangat padat, terutama sejak awal November hingga akhir tahun. Kendati demikian, perjuangan untuk membela hak pekerja harus terus berjalan. Untuk itu, Arif kembali melayangkan surat permohonan RDP yang kedua agar DPRD dapat mempertimbangkannya dan menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat.
Dalam surat keduanya, Arif menegaskan bahwa persoalan PHK ini bukan hanya menyangkut dua pekerja, tetapi menyangkut harkat martabat tenaga kerja di Kabupaten Simalungun. Menurutnya, langkah DPRD untuk memfasilitasi RDP adalah bentuk kepedulian terhadap rakyat, khususnya pekerja yang sedang tertimpa musibah PHK. Ia berharap para pimpinan DPRD dapat melihat urgensi kasus ini dan mengambil langkah-langkah bijaksana.
Arif juga menyampaikan harapan besarnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dan Ketua Komisi IV agar dapat mendengar dan merespons jeritan hati para pekerja yang menjadi korban. Ia menekankan bahwa dua karyawan yang terkena PHK, yaitu Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, adalah tulang punggung keluarga yang selama ini berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Arif, kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan keluarga mereka.
“PHK itu ibarat kiamat bagi kehidupan. Ia dapat menimbulkan berbagai hal negatif dalam keluarga, mulai dari tekanan ekonomi hingga tekanan psikologis,” ujar Arif Sitanggang. Ia berharap suara dan kepedulian terhadap pekerja dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk segera menetapkan waktu RDP, sehingga persoalan ini mendapatkan titik terang.
Dengan terus dilayangkannya permohonan RDP dan dorongan kuat dari serikat pekerja, FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar berharap DPRD Kabupaten Simalungun dapat memberikan ruang dialog antara pekerja dan manajemen PT ACPI. Mereka menilai bahwa RDP merupakan langkah penting untuk mencari solusi sekaligus menegakkan keadilan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Perjuangan ini akan terus berlanjut hingga hak-hak pekerja terpenuhi dan keputusan terbaik dapat dicapai bagi semua pihak.










